Sumbarkita – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) memanggil empat kepala dinas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar terkait dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Pekan Nasional (Penas) XVI Petani Nelayan Indonesia (KTNA) tahun 2023. Namun, hanya satu kepala dinas yang memenuhi panggilan.
Kepala Seksi Penkum Kejati Sumbar, M. Rasyid, menyebut bahwa dari empat kepala dinas yang dipanggil, hanya Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), Rifda Suriani, yang hadir untuk memberikan keterangan.
Ia mengatakan bahwa tiga kepala dinas yang mangkir ialah Kepala Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang, Kepala Dinas Perkebunan, dan Kepala Dinas Peternakan. Ketiganya, katanya, beralasan sedang mengikuti Safari Ramadan Gubernur Sumbar.
“Akan kami panggil lagi minggu depan,” ujar Rasyid, Selasa (11/3).
Ia menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut merujuk pada surat panggilan no. B-903/L.3/Fd.1/03/2025 yang ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar, Fajar Mukti, pada 5 Maret 2025. Surat itu, katanya, ditujukan kepada Sekda Provinsi Sumbar untuk membantu memanggil empat kepala dinas guna memberikan keterangan dan membawa dokumen terkait.