Padang – Keberadaan jalan layang alias flyover Sitinjau Lauik sudah lama didambakan masyarakat Sumatera Barat. Pasalnya, jalan Sitinjau Lauik yang merupakan jalan lintas utama Padang–Solok itu dikenal ekstrem yang dipenuhi turunan dan pendakian tajam di Sumbar. Bahkan, jalur tersebut sangat rawan dan tingkat kecelakaan tinggi.
Pembangunan jalan layang Sitinjau Lauik tampaknya segera terealisasi. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyetujui pembangunan Flyover Sitinjau Lauik dengan menerbitkan surat nomor BM 0201-Mn/2407 tertanggal 30 Oktober 2023.
Isi surat tersebut adalah perihal Persetujuan Prakarsa Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Flyover Sitinjau Lauik.
Berikut 3 fakta mega proyek flyover Sitinjau Lauik dirangkum Sumbarkita:
1. Perlu Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan
Salah satu syarat pembangunan jalan layang Sitinjau Lauik adalah perlu izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pasalnya, jalur tersebut berada dalam kawasan hutan.
Pemerintah Provinsi Sumbar sendiri akan mempercepat revisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan mengurus izin tersebut dalam waktu dekat.
“Pemprov akan mempercepat proses dokumen yang dibutuhkan,” kata Gubernur Sumbar Mahyeldi ke awak media, dikutip Kamis, (2/11).
2. Pemancangan Tiang Pertama Dipimpin Jokowi
Pemancangan tiang pertama flyover Sitinjau Lauik rencananya dilaksanakan bulan depan yakni tanggal
19 Desember 2023 oleh Presiden RI Joko Widodo.
Namun agar cepat terealisasi, Gubernur Sumbar Mahyeldi menyebut pihaknya akan menindaklanjuti beberapa poin dalam surat persetujuan Prakarsa Pengusahaan KPBU Flyover Sitinjau Lauik itu.