Ia mengatakan tahapan ini sedikit berbeda dengan pencalonan anggota DPD pada Pemilu Serentak 2019 karena untuk verifikasi faktual dukungan tidak lagi dengan metode sensus seperti yang sebelumnya, namun dilakukan dengan pengambilan sampel menggunakan metode Krecie Morgan.
“Sama dengan metode pengambilan sampel pada verifikasi faktual persyaratan keanggotaan partai politik,” kata dia
Sementara itu Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar Gebril Daulai mengatakan daftar pemilih Sumbar di rentang satu juta hingga lima juta sehingga batas minimal dukungan adalah 2.000 dukungan yang datang dari 50 persen jumlah daerah di Sumbar.
“Di Sumbar ada 19 kota dan kabupaten dan lima puluh persen kita ambil dan dukungan itu harus ada dari 10 kota dan kabupaten,” kata dia.
Menurut dia seseorang belum bisa mendaftar sebagai calon DPD RI, bila tidak lolos verifikasi administrasi yang terkait dengan surat pernyataan dukungan dan surat persyaratan dukungan.
“Jadi, lolos dulu verifikasi administrasi dan faktual termasuk syarat dukungan, baru bisa mendaftar sebagai calon anggota DPD RI. Jadi, sejak awal data-data calon harus terverifikasi,” katanya.
Selain itu surat dukungan itu tidak boleh diberikan oleh anggota TNI/Polri aktif, ASN, tenaga PPPK, Lurah/Kepala Desa serta perangkatnya dan lainnya,” kata dia dilansir Antara. ***