SUMBARKITA.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat mencatat 28 orang telah membuat akun aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) untuk mendaftarkan diri mereka sebagai bakal calon anggota DPD RI.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sumbar Izwaryani mengatakan, bakal anggota DPD RI ini sebelum mendaftarkan diri harus mengumpulkan surat dukungan sesuai yang dikeluarkan oleh KPU Sumbar.
“Penerimaan berkas dukungan minimal pemilih itu dibuka dari 16 hingga 29 Desember 2022 yang bertempat di Kantor KPU Sumbar dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB dan khusus di hari terakhir pada 29 Desember 2022 batas penyampaian berkas dari pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB,” kata Izwaryani, Sabtu (18/12/2022).
Sesuai dengan regulasi yang ada ambang batas jumlah dukungan anggota DPD RI Sumbar sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di pemilu 2019 yakni sekitar 3.719.429 pemilih.
“Sesuai dengan regulasi jumlah penduduk di bawah 5 juta maka jumlah dukungan minimal 2.000 orang dan tersebar di separuh kota dan kabupaten di Sumbar yakni 10 dari 19 kota dan kabupaten,” kata dia.
Pihaknya juga tengah melakukan sosialisasi akan terus dioptimalkan karena untuk pendaftaran juga menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
Pemanfaatan teknologi informasi menjadi poin penting dalam mempercepat kerja KPU dan jajaran dalam menjalankan tahapan penyerahan dan verifikasi dukungan persyaratan minimal dukungan pemilih bakal calon anggota DPD.
“Jadi data-data tersebut harus di input pada SILON,”katanya.