Sumbarkita – Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sumatera Barat (Sumbar) akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Penyebab PSU karena adanya dugaan pelanggaran Pemilu. Pelanggaran pertama ditemukan di TPS 9, Kecamatan Sungayang, Kabupaten Tanah Datar. Kasus kedua terjadi di Kabupaten Dharmasraya, TPS 8 Nagari Empat Koto Pulau Punjung,
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban mengatakan, kedua PSU di Tanah Datar dan Dharmasraya tersebut untuk jenis memilih Gubernur dan Wakil Gubernur serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di masing-masing kabupaten
Ia menjelaskan, penyebab PSU di Tanah Datar karena adanya dua orang pemilih ber-KTP luar Kabupaten Tanah Datar yang menggunakan hak pilih di TPS 9 Nagari Sungayang.
“KPU Kabupaten Tanah Datar akan menggelar PSU di TPS 9 Nagari Sungayang Minggu tanggal 1 Desember untuk melayani 197 pemilih DPT lagi,” kata Ory Sativa Syakban dalam keterangannya, Sabtu (30/11).
Ory Sativa Syakban, mengatakan PSU juga akan digelar di TPS 9 Nagari Empat Koto Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.
Kemudian PSU di Dharmasraya disebabkan karena adanya dua orang pemilih menggunakan hak pilih 2 kali di TPS berbeda.
“PSU di Dharmasraya digelar hari selasa tanggal 3 Desember 2024 untuk melayani 510 pemilih yang terdaftar dalam DPT TPS tersebut,” katanya.