SUMBARKITA.ID — Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang menangkap dua pria masing-masing berinisial CAP (22) dan RE (36) lantaran terlibat penyalahgunaan barang terlarang jenis sabu.
Kedua pengedar warga Air Pacah tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda, Kamis malam (25/11/2021).
Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Dedy Adriansyah Putra didampingi Kasubag Humas Ipda Adha Tawar mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat.
“Polisi kemudian menyamar menjadi pembeli barang haram tersebut,” ujar Dedy, Jumat (26/11/2021).
Awalnya polisi meringkus CAP di depan Komplek Perumahan Grand Mandiri Kelurahan Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah.
Informasi yang diterima, pelaku sempat kencing di celana karena ketakutan saat ditangkap.
Dari tangan pelaku disita 1 paket sabu-sabu.
“Pelaku mengaku mendapatkan sabu itu dari RE,” terang dia.
Atas informasi tersebut, Tim Rajawali melakukan pengejaran dan menangkap RE di kawasan Sungai Duo, Kelurahan Sungai Lareh, Kecamatan Koto Tangah.
Kekinian, kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Padang untuk proses lebih lanjut. (af/sk)