Sumbarkita – Dua mobil distemper (ditabrak) kereta api di perlintasan sebidang kereta api wilayah PT KAI Divre II Sumbar pada Jumat (11/4). Kedua insiden itu melibatkan minibus yang menyerempet kereta api di perlintasan resmi yang tidak terjaga.
Peristiwa pertama terjadi pukul 12.08 WIB. Sebuah minibus Mobilio menyerempet KA B26 Minangkabau Ekspres di km 24+4/5 antara Stasiun Tabing–Duku. Insiden kedua terjadi pukul 18.05 WIB. Sebuah minibus Raize menyerempet KA B10 Pariaman Ekspres di km 8+700 antara Stasiun Padang–Tabing.
Untuk menanggapi hal tersebut, Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menyesalkan kejadian itu. Ia menyebut hal itu sebagai kelalaian pengendara mobil.
Reza mengatakan bahwa masinis telah membunyikan semboyan 35 atau klakson lokomotif berkali-kali sebagai peringatan sebelum kejadian, tetapi tidak diindahkan oleh pengemudi.
“Kecelakaan di perlintasan sebidang itu menjadi pengingat bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Kami mengimbau pengguna jalan untuk lebih berhati-hati dan mematuhi aturan saat melintasi rel kereta,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh perlintasan kereta api di Indonesia telah diatur dalam undang-undang guna menjamin keselamatan pengguna jalan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, katanya, setiap pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang.