Pasaman Barat – Sebanyak 14 pelaku peredaran narkoba ditangkap di Pasaman Barat Sumatera Barat (Sumbar). Satu diantara pelaku yang ditangkap merupakan remaja berumur 15 tahun.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto mengatakan, belasan pelaku tersebut ditangkap di sejumlah lokasi berbeda.
“Pelaku yang berhasil ditangkap yakni RA (20), GK (27), ED (37), DD (32), AH (26), ZA (19), RS (38), DH (29), BS (20), LG (30 ), PA (23) dan anak di bawah umur MR (15),” ungkap ABKP Agung Tribawanto didampingi Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto saat konferensi pers, Jumat (28/6/2024).
Agung mengatakan, saat ini para pelaku sedang menjalani proses hukum di Polres Pasaman Barat. Sementara berkas perkara anak di bawah umur sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.
Selain menangkap 14 pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti ganja seberat 1,6 kilogram dan 31,49 gram sabu.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui sabu berasal dari Kota Bukittinggi, sedangkan ganja berasal dari Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Untuk itu, Polres Pasaman Barat akan terus melakukan patroli wilayah dan berkoordinasi dengan Polres dan Polsek baik di dalam wilayah hukum Polda Sumatera Barat hingga perbatasan di Polda Sumatera Utara.
“Sebagai upaya mencegah masuknya barang haram tersebut ke wilayah Kabupaten Pasaman Barat,” sebutnya.
Kapolres menegaskan, para pelaku akan dijerat Pasal 114, Pasal 112 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku terancam hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp10 miliar,” tegasnya.