Padang – Tiga perempuan yang cekoki miras ke kucing ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya yakni Syintia Ade Putri, Sisri Aniza dan Lenny Marlina.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, awalnya tiga pelaku diamankan oleh Tim Klewang bersama Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Sumbar pada Minggu (3/9/2023) malam.
“Awalnya mereka dibawa ke Polda Sumbar lalu diserahkan ke Polresta Padang pada Senin sore,” ungkap Kompol Dedy kepada Sumbarkita, Selasa (5/9).
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif selama 12 jam, ketiga perempuan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kompol Dedy menyampaikan, saat ini pihaknya belum melakukan penahanan tersangka.
“Tidak dilakukan penahanan, namun ketiganya wajib melapor setiap hari ke Polresta Padang untuk pemeriksaan lanjutan. Untuk informasi selanjutnya nanti kita sampaikan lagi,” pungkasnya.
Sekedar kilas balik, kasus ini bermula dari video viral perempuan cekoki miras ke kucing. Warganet meradang mendesak polisi menangkap pelaku.
Tak butuh waktu lama, pelaku kemudian diamankan warga di salah satu kos-kosan di kawasan Gurun Laweh Padang, Minggu (3/9/2023) malam.
Saat diinterogasi warga, ketiga pelaku menyampaikan permohonan maaf dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
Kendati demikian, warganet mendesak pelaku untuk diproses hukum. Salah satu organisasi penyayang kucing di Indonesia, Indonesian Cat Association (ICA) bahkan melaporkan tiga perempuan tersebut ke Polresta Padang pada Senin (4/9). ***