Oleh: Dzulfikar Ahmad Tawalla*
Di penghujung Ramadan umat Islam menunaikan zakat fitrah sebagai penyempurna ibadah puasa. Nabi Muhammad Saw. menjelaskan bahwa zakat fitrah berfungsi sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa (tuhratan lish-shaim) sekaligus makanan bagi kaum miskin (thu’matan lil-masakin). Pesan itu sederhana, tetap pesannya tegas. Ibadah atau spiritualitas dalam Islam tidak pernah berdiri sendiri, tetapi selalu terhubung dengan tanggung jawab sosial yang konkret.
Zakat fitrah, karena itu, tidak tepat dipahami semata sebagai kewajiban ritual tahunan. Ia merupakan mekanisme etika yang mengatur relasi manusia dengan pangan. Pada momen Idulfitri, yang sering dimaknai sebagai puncak kebahagiaan spiritual, Islam justru menegaskan bahwa kebahagiaan itu tidak sah jika masih ada yang lapar.
Dengan kata lain, zakat fitrah bekerja sebagai koreksi sosial terhadap kemungkinan eksklusivitas dalam perayaan keagamaan. Ia harus dirasakan bersama, terutama oleh mereka yang paling rentan (mustadh’afin).
Ketika ditarik ke konteks global, pesan tersebut terasa semakin relevan. Dunia hari ini menghadapi paradoks pangan. Di satu sisi, produksi makanan melimpah. Di sisi lain, kelaparan tetap menjadi kenyataan bagi jutaan orang.
Laporan United Nations Environment Programme (UNEP) Food Waste Index 2024 menunjukkan bahwa pada tahun 2022 dunia membuang sekitar 1,05 miliar ton makanan, atau hampir 19 persen dari seluruh makanan yang tersedia bagi konsumen.
Menariknya, sekitar 60 persen dari makanan yang terbuang itu berasal dari rumah tangga, sementara 28 persen berasal dari layanan makanan dan 12 persen dari sektor ritel. Secara rata-rata, setiap manusia di dunia membuang sekitar 132 kilogram makanan per tahun, sebagian besar sebenarnya masih layak konsumsi.
Yang lebih ironis lagi, pada saat yang sama sekitar 783 juta orang di dunia masih mengalami kelaparan. Artinya, sebagian besar masalah pangan global bukan semata karena produksi makanan kurang, melainkan lantaran distribusi dan pola konsumsi yang tidak adil.
Bahkan, menurut Organisasi Pangan dan Pertanian PBB (FAO), makanan yang hilang dan terbuang setiap tahun sebenarnya cukup untuk memberi makan lebih dari 1,2 miliar orang.
Masalah itu juga berdampak pada lingkungan. PBB mencatat bahwa makanan yang tidak dimakan menyumbang sekitar 8 sampai 10 persen emisi gas rumah kaca global karena sumber daya seperti air, energi, dan lahan telah digunakan untuk memproduksi makanan yang akhirnya dibuang.
Dalam situasi seperti itu pemborosan tidak lagi dapat dipahami sebagai persoalan individual. Ia telah menjadi persoalan struktural sekaligus moral. Setiap makanan yang terbuang bukan hanya kehilangan nilai ekonomi, melainkan juga mengandung implikasi sosial dan ekologis.
Sumber daya yang digunakan, baik itu air, energi, atau lahan, telah dikorbankan untuk sesuatu yang akhirnya tidak dimanfaatkan. Dalam bahasa yang lebih tegas, pemborosan merupakan bentuk lain dari ketidakadilan.
Zakat fitrah, dalam batas tertentu, justru membalik logika tersebut. Ia tidak bertanya apakah seseorang “mampu membeli”, tetapi memastikan bahwa seseorang “tetap bisa makan”. Hal itu merupakan pergeseran dari pangan sebagai komoditas menuju pangan sebagai hak minimum.
Yang penting bukan seberapa banyak yang dimiliki, melainkan seberapa adil yang dibagikan. Dalam logika itu pangan tidak boleh dibiarkan menjadi sumber eksklusi sosial.
Jika ditarik ke konteks Indonesia, nilai-nilai tersebut menemukan artikulasinya dalam kebijakan publik seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program itu berangkat dari kesadaran bahwa akses terhadap pangan bergizi merupakan fondasi bagi pembangunan manusia. Anak-anak yang kekurangan gizi tidak hanya menghadapi risiko kesehatan, tetapi juga keterbatasan dalam perkembangan kognitif dan produktivitas pada masa depan.
Jika zakat fitrah bekerja melalui kesadaran individual dan solidaritas komunitas, program MBG bekerja melalui kebijakan negara. Keduanya bergerak untuk memastikan bahwa kebutuhan dasar manusia, yaitu pangan, tidak menjadi sumber ketimpangan.
Namun, MBG tidak cukup dipahami sebagai program bagi-bagi makanan. Program itu juga dapat menjadi cara membentuk kebiasaan baru dalam memperlakukan pangan. Makanan tidak lagi dilihat sebagai sesuatu yang bisa disisakan begitu saja. Di titik itu MBG secara simultan mengajarkan dua hal sekaligus. Pertama, pemerataan gizi. Kedua, kesadaran lingkungan.
Ketika anak-anak terbiasa menerima makanan dengan porsi terukur dan didorong untuk menghabiskannya secara bertanggung jawab, di sana sedang dibentuk kebiasaan bar, tidak melalui ceramah moral, tetapi melalui praktik sehari-hari. Dari sini, budaya menyisakan makanan yang selama ini dianggap sepele perlahan dapat ditekan, bahkan dihilangkan.
Dalam perspektif yang lebih luas, upaya mengurangi sisa makanan bukan soal efisiensi belaka. Ia merupakan bagian dari menjaga keberlanjutan. Setiap porsi makanan yang didistribusikan sesungguhnya membawa pesan bahwa pangan merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan sumber daya alam yang terbatas. Artinya, dari setiap makanan yang tidak terbuang berarti ada sumber daya yang tidak sia-sia digunakan.
Karena itu, Ramadan dan Idulfitri tidak hanya mengajarkan kemenangan spiritual, tetapi juga menghidupkan kembali etika pangan dalam kehidupan masyarakat. Puasa mengajarkan kita merasakan lapar, sedangkan zakat fitrah mengajarkan kita menghapus lapar orang lain.
Dalam dunia yang masih membuang lebih dari satu miliar ton makanan setiap tahun, pesan moral itu menjadi sangat relevan. Spirit zakat fitrah mengingatkan bahwa peradaban yang beradab bukanlah yang paling banyak memproduksi makanan, tetapi yang paling mampu memastikan makanan itu sampai kepada semua manusia.
Pendekatan itu terasa relevan bukan karena romantisme religius, tetapi karena ketepatan logikanya. Ia sederhana, tetapi tidak simplistis. Ia terbatas dalam skala, tetapi jelas dalam tujuan.
Mungkin di situlah letak pertemuan antara zakat fitrah dan MBG. Keduanya tidak identik, tetapi sama-sama berangkat dari satu asumsi dasar, yaitu pangan tidak boleh sepenuhnya diserahkan pada mekanisme yang menghasilkan ketimpangan. Yang satu bekerja melalui kewajiban keagamaan, yang lain melalui kebijakan negara.
*Dzulfikar Ahmad Tawalla, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah dan Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Disadur dari situs Muhammadiyah.or.id














