Sumbarkita — Wakil Wali Kota (Wawako) Padang, Maigus Nasir, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Rehab-Rekon) Pascabencana di Sumatera Barat, yang digelar di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, Selasa (13/1/2026).
Rakor dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri RI Muhammad Tito Karnavian, dan diikuti oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Veronica Tan, serta para kepala daerah se-Sumatera Barat.
Dalam sesi dialog, Maigus Nasir mengungkapkan bahwa pada 2 Januari 2026, Kota Padang kembali dilanda banjir susulan yang mengakibatkan tujuh unit rumah hanyut terbawa arus.
“Banjir ini terjadi setelah berakhirnya masa tanggap darurat, sehingga warga yang terdampak belum masuk ke dalam Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana (R3P). Untuk itu kami mohon arahan dari Pak Menteri bagaimana langkah-langkah selanjutnya,” ujarnya.
Ia mengatakan, Pemko tengah menyiapkan relokasi warga yang bermukim di bantaran sungai rawan bencana. Saat ini, Pemko Padang telah menyiapkan lahan seluas 4,6 hektare untuk pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi masyarakat terdampak.
“Masyarakat yang masuk kategori rusak berat di bantaran sungai sudah terdata. Namun kami juga mohon arahan terkait warga yang saat ini belum terdampak, tetapi rumahnya berada di kawasan bantaran sungai yang berisiko tinggi,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa kondisi serupa juga terjadi di beberapa daerah lain, termasuk Sumatera Utara dan Aceh. Menurut Tito, rumah warga di bantaran sungai atau tepi jurang, meski tampak aman, tetap memiliki risiko tinggi saat hujan kembali turun.
“Kondisi tersebut layak dan dapat dimasukkan dalam program relokasi meskipun belum terdampak langsung. Silakan diusulkan ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP),” tegas Tito.
Sementara itu, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menyampaikan bahwa usulan kegiatan yang belum masuk dokumen R3P masih bisa diajukan, karena dokumen tersebut belum ditandatangani dan masih dalam tahap pembahasan di tingkat nasional.
“Penetapan rumah rusak berat dan relokasi tidak perlu menunggu rumah hanyut atau tenggelam. Jika secara teknis berisiko tinggi, langsung masukkan dalam data relokasi. Jika nantinya tidak masuk R3P, penanganannya tetap bisa dilakukan melalui skema hibah rehabilitasi dan rekonstruksi (RR) bersama BNPB,” pungkasnya.















