Sumbarkita – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) telah memperketat pengawasan lalu lintas ternak yang masuk ke wilayahnya untuk mengantisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), yang belakangan ini kembali meningkat kasusnya di daerah tersebut.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Veteriner Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Sumbar, Muhammad Kamil, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah penularan penyakit yang berbahaya bagi hewan ternak.
“Untuk mencegah penyebaran PMK, kami memperketat pengawasan lalu lintas ternak yang masuk ke Sumbar,” ungkap Kamil, dikutip Antara, Rabu (22/1/2025).
Berdasarkan data, sejak 1 November 2024 hingga 12 Januari 2025, telah teridentifikasi 103 kasus PMK dengan 770 ternak yang menunjukkan gejala sakit. Sebagai bagian dari pengetatan pengawasan, Pemprov Sumbar juga kembali memberlakukan penghentian sementara distribusi sapi, kerbau, hingga babi ke Kabupaten Kepulauan Mentawai, yang sebelumnya sudah diterapkan sejak Mei 2022 dan diperpanjang hingga menjelang Hari Raya Idul Adha 2024.
Namun, setelah aturan baru diterbitkan, DPKH Sumbar memutuskan untuk membuka kembali distribusi ternak ke Mentawai dengan pengawasan yang lebih ketat. Setiap ternak yang akan dikirim harus memenuhi serangkaian prosedur, termasuk uji laboratorium, vaksinasi, pemeriksaan titer antibodi, dan isolasi selama tujuh hari.
“Selama pemberhentian sementara, tidak ada laporan kasus PMK di Kabupaten Kepulauan Mentawai, yang telah ditetapkan sebagai zona hijau. Itu menunjukkan bahwa langkah ini efektif untuk pencegahan,” tambah Kamil.
Sejak PMK pertama kali ditemukan di Sumbar, sumber utama penyebaran penyakit ini diketahui berasal dari ternak yang dibawa dari luar provinsi, yang kemudian menular ke sapi lokal. Oleh karena itu, Kamil mengimbau masyarakat dan pemilik ternak untuk lebih waspada dan menjaga kesehatan hewan mereka.