Padang – Petugas Satpol PP menyita puluhan botol minuman beralkohol (minol) dari salah warung kopi di kawasan Atom Center, Kecamatan Padang Barat Kota Padang, Selasa (9/1/24) sore.
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid) Tibum Satpol PP Padang Rozaldi Rosman mengatakan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa ada warung di Atom Center yang terang-terangan menjual minol.
“Kemudian kita lakukan pengawasan ke lokasi tersebut, dan memang benar ditemukan warung kopi menjual  minuman beralkohol golongan B,” ungkap Rozaldi, dikutip Rabu (10/1).
Dia menjelaskan, pedagang meletakkan minol secara terang-terangan di atas meja warung. Saat itu pemilik warung tidak dapat memperlihatkan surat izin edar minol yang dijualnya.
“Karena itu, minol di warung kita sita sebagai barang bukti. Sedangkan pemilik warung diberikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS),” tergasnya.
Rozaldi menegaskan, perbuatan si pemilik warung kopi diduga telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Minuman Beralkohol.