Selain sanksi pidana, kata dia, Pertamina telah mengatur sanksi bagi lembaga penyalur yang terbukti menjual atau menyalahgunakan BBM bersubsidi dengan tidak tepat sasaran, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran produk subsidi sesuai dengan rentang waktu tertentu hingga pemutusan kerjasama.
“Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi seputar produk dan berbagai layanan dari Pertamina, dapat memanfaatkan layanan Pertamina Call Center (PCC) di nomor 135 atau melalui website MyPertamina dan www.pertamina.com. Saat ini program pendaftaran Program Subsidi Tepat masih terbuka, bagi masyarakat yang berhak untuk memperoleh BBM subsidi,” tuturnya. (Mardiansyah)