Selain itu, kata dia, dalam upaya memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan tepat kuota, pihaknya menerapkan pendaftaran BBM lewat website subsiditepat.mypertamina.id khusus untuk kendaraan roda empat.
Agustiawan menyebut, pihaknya senantiasa memastikan suplai BBM berjalan dengan baik seiring dengan adanya peningkatan kegiatan ekonomi yang terjadi di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan. Bahkan, edukasi dan sosialisasi terus dilakukan Pertamina terkait penggunaan BBM tepat sasaran dan sesuai peruntukan.
Menurutnya, pengguna Solar subsidi telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014. Aturan pembelian maksimum untuk Solar subsidi telah diatur pula melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020. Selain itu, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022, produk Pertalite ditetapkan sebagai jenis BBM khusus penugasan atau JBKP.
“Kami berharap kepada masyarakat untuk dapat membeli BBM sesuai dengan peruntukan dan spesifikasi kendaraannya. Sehingga, BBM subsidi dapat diakses oleh masyarakat yang benar-benar berhak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucapnya lagi.
Menurutnya, pembelian BBM dalam jeriken sebenarnya diperbolehkan asalkan untuk kebutuhan pertanian, industri kecil, dan kepentingan sosial. Namun demikian, untuk membelinya diperlukan rekomendasi dari dinas yang terkait.
“Hal ini mengikuti Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM). Sesuai aturannya, SPBU melayani pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jeriken hanya pada pemegang surat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, sehubungan dengan berbagai upaya dari aparat penegak hukum dan stakeholder terkait dalam menertibkan oknum atau pihak penyalahguna BBM Subsidi, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas upaya yang telah dilakukan.