Sumbarkita — Polisi belum memeriksa para pengeroyok Faizul Azmi (36 tahun) atau Fandi, yang dianiaya di rumahnya di Kampung Sungai Sirah Mudik, Nagari Sungai Sirah Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Pesisir Selatan, pada Sabtu (14/2/2026) pagi. Hari itu ia dikeroyok sekitar 15 orang hingga membuatnya babak belur dan tak sadarkan diri.
Kepala Polsek Linggo Sari Baganti, AKP Welly Anoftri, mengatakan bahwa pihaknya belum memeriksa para pengeroyok sebagai terlapor karena belum mengambil keterangan korban. Ia menerangkan bahwa pihaknya perlu meminta ketarangan korban untuk menyesuaikan keterangan istri korban sebagai pelapor dengan keterangan korban.
“Kami belum mengambil keterangan korban karena korban belum bisa memberikan keterangan sebab dia masih dirawat,” ujar Welly kepada Sumbarkita pada Senin (16/2/2026).
Welly menyampaikan bahwa pihaknya akan segera meminta keterangan korban. Setelah itu, pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi. Setelah itu, barulah pihaknya meminta keterangan para pengeroyok.
“Tadi kami sudah berkoordinasi dengan keluarga korban. Sekarang korban sudah berada di rumah, tetapi belum bisa dimintai keterangan karena kepalanya masihg pusing. Kami akan meminta keterangan korban jika kondisinya sudah membaik dan bisa diminta keterangan,” ucap Welly.
Welly meminta keluaga korban dan warga untuk menahan diri dan bersabar untuk tidak melakukan tindakan di luar hukum terhadap para pengeroyok. Ia menjelaskan bahwa polisi bekerja sesuai dengan prosedur hukum, tidak bisa langsung menangkap para terlapor sebelum menjalankan prosedur-prosedur hukum.
“Kami pasti menindaklanjuti laporan warga tersebut. Biarkan kami melengkapi administrasinya terlebih dahulu,” tutur Welly.
Welly mengatakan bahwa bukti pihaknya serius menangani kasus itu, pihaknya menerima laporan istri korban dengan status laporan polisi, bukan dengan status pengaduan masyarakat. Ia mengatakan bahwa pihaknya mencatat laporan istri korban dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 06/ II/2026/SPKT-B/POLSEK LINGGO SARI BAGANTI/ POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR, tanggal 14 Februari 2026.














