AGAM, SUMBARKITA – Sepanjang September 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam menerima 33 laporan dari warga yang identitasnya dicatut sebagai pengurus partai politik (Parpol).
Bahkan salah seorang warga mengaku tak dapat mendaftar sebagai Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) akibat namanya dicatut Parpol.
Oki Mustika (27) warga yang namanya dicatut Parpol mengatakan nomor induk kependudukan (NIK) miliknya terdata di salah satu Parpol saat akan mendaftar sebagai anggota Panwascam,
“NIK saya terdata di salah satu partai politik, namun namannya berbeda, sehingga staf Bawaslu Agam menyuruh saya ke KPU Agam untuk klarifikasi,” katanya seperti dilansir Antara, Selasa (27/9/2022).
Sementara itu, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Agam, Zainal Abadi mengatakan pihaknya telah menerima 33 laporan dari warga.
Ia meminta warga untuk melakukan pengecekan identitas di situs infopemilu.kpu.go.id untuk mengantisipasi pencatutan nama yang dilakukan parpol.
“Pertengahan September sampai sekarang terjadi peningkatan laporan warga dicatut sebagai pengurus partai politik,” katanya.
Zainal menjelaskan warga yang bukan anggota parpol namun namanya tercantum di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dapat melaporkan kejadian itu melalui tautan helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
Saat memberikan laporan itu, kata dia, warga harus memperlihatkan bukti dan membuat surat pernyataan bahwa ia tidak termasuk sebagai anggota parpol.
Sebelum berkas laporan dikirim, warga akan diminta untuk mengisi identitas diri yang dibutuhkan. Kemudian, KPU akan akan melakukan pemanggilan terhadap warga untuk klarifikasi.
KPU, kata dia, akan memanggil pelapor melalui nomor kontak yang tercantum dalam formulir pelaporan. Pelapor bakal dihubungi KPU untuk membuat kesepakatan waktu untuk klarifikasi.
“Berita acara nama-nama yang melakukan klarifikasi akan keluar dan KPU akan menyerahkan ke partai politik untuk menghapus nama tersebut,” katanya. (*)
Editor: RF Asril