Sumbarkita – Setelah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman pada Jumat (31/10/2025), tersangka kasus pembunuhan berantai di Padang Pariaman terhadap tiga perempuan, Satria Juanda alias Wanda, kini resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pariaman, pada Senin siang (3/11/2025).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pariaman, Wendri Finisa, membenarkan bahwa Wanda telah berpindah status menjadi tahanan kejaksaan dan kini berada di bawah pengawasan pihak lapas.
“Siang ini tersangka Satria Juanda alias Wanda telah kami serahkan ke pihak Lapas Kelas IIB Pariaman dengan status tahanan kejaksaan. Untuk proses sidangnya saat ini masih dalam tahap pelimpahan ke Pengadilan Negeri Pariaman,” ujarnya kepada Sumbarkita, Senin siang (3/11).
Ia menambahkan, sidang perdana Wanda akan digelar di Pengadilan Negeri Pariaman. Namun, jadwal pastinya masih menunggu penetapan resmi dari pihak pengadilan.
Sementara itu, Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Kelas IIB Pariaman, Rezky Pratama, juga membenarkan bahwa pihaknya telah menerima Wanda dalam kondisi sehat dan kooperatif.
“Benar, siang ini kami telah menerima tahanan atas nama Satria Juanda alias Wanda. Proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan sudah kami lakukan sesuai prosedur. Saat ini yang bersangkutan ditempatkan di sel khusus tahanan baru,” jelas Rezky Pratama.
Sebelumnya, kuasa hukum Wanda, Richa Marianas, menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif dan jujur selama proses penyidikan. Ia juga menyampaikan bahwa hasil observasi kejiwaan menunjukkan Wanda dalam kondisi sadar dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dengan penyerahan ke Lapas Pariaman ini, maka seluruh rangkaian proses penyidikan kasus pembunuhan berantai tersebut dinyatakan selesai, dan akan segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pariaman.












