SUMBARKITA.ID — Polisi mengamankan seorang oknum wali nagari berinisial R di Kecamatan V Koto Kampuang Dalam, Kabupaten Padang Pariaman atas dugaan penggelapan.
Kapolsek Kampuang Dalam AKP Kasman mengatakan tersangka diduga melakukan penggelapan uang milik Yayasan Arisal Aziz pada Januari 2018 lalu. Diketahui, R merupakan sekretaris yayasan tersebut.
“Tersangka ditahan sejak Senin (2/8/2021) atas laporan Dewan Pimpinan Yayasan Arisal Aziz,” kata Kasman, selasa (3/8/2021).
Ia menjelaskan, berdasarkan laporan pimpinan yayasan, awalnya terlapor ditugaskan membeli tanah untuk yayasan.
“Namun sudah tiga tahun lamanya tidak ada kejelasan terkait tanah yang dibeli tersebut, begitupun dengan laporan keuangannya. Total uang yang diberikan yayasan senilai Rp 500 juta. Sebanyak 72 juta rupiah tidak jelas kemana perginya,” terang Kasman.
Sementara itu, Kuasa Hukum dari terlapor, Suspida Lastri membantah kliennya melakukan penggelapan. Menurut Suspida, kliennya tidak bersalah dalam perkara tersebut.
“Kita mempunyai bukti pembelian tanah dan hal lainnya. Kami telah memasukan gugatan atau pembelaan atas klien kami yang diduga melakukan penggelapan pembelian tanah seluas 18 hektare itu,” kata dia kepada wartawan.
Ia melanjutkan, nanti semua bukti tersebut akan disampaikan di pengadilan. (af/sk)