Sumbarkita — Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, meresmikan konter layanan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Bukittinggi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Payakumbuh, Kamis (12/3/2026). Kehadiran layanan ini menjadikan MPP Payakumbuh sebagai satu-satunya Mal Pelayanan Publik di Sumatera Barat yang menyediakan konter layanan BAPAS.
Zulmaeta menyampaikan apresiasi atas hadirnya layanan tersebut karena dinilai dapat memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan pemasyarakatan, terutama terkait pembimbingan kemasyarakatan.
“MPP Kota Payakumbuh merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang mudah diakses, cepat, transparan, dan terintegrasi bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menilai keberadaan konter layanan BAPAS di MPP Payakumbuh menjadi langkah strategis dalam memperluas jangkauan pelayanan sekaligus mempermudah masyarakat yang membutuhkan pembimbingan bagi klien pemasyarakatan.
Ia melanjutkan, kehadiran layanan tersebut dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Ia berharap kerja sama antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumbar dengan Pemerintah Kota Payakumbuh dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui sistem pelayanan yang lebih mudah, pasti, dan nyaman.
“Penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama ini menjadi penguat komitmen bersama untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Payakumbuh dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sehingga masyarakat semakin sejahtera,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumbar, Kunrat Kasmiri, mengatakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mulai diberlakukan sejak 2 Januari 2026.
“Undang-undang ini memperkuat peran pembimbingan bagi narapidana, termasuk layanan pembimbingan yang dilakukan di luar lembaga pemasyarakatan,” ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini Balai Pemasyarakatan di Sumatera Barat baru tersedia di Padang dan Bukittinggi. Namun, pemerintah berencana menambah tiga kantor BAPAS baru pada tahun ini.
“Tahun ini kami akan membangun tiga BAPAS baru, masing-masing di Alahan Panjang, Sawahlunto, dan Pasaman Barat untuk memperluas jangkauan pelayanan,” ujarnya.
Ia menjelaskan konter layanan BAPAS di MPP Payakumbuh menyediakan berbagai layanan, di antaranya penelitian kemasyarakatan (Litmas), pendampingan klien anak dan dewasa, bimbingan klien, pengawasan klien, serta layanan informasi. Menurutnya, kehadiran layanan tersebut memudahkan masyarakat yang membutuhkan pelayanan pemasyarakatan tanpa harus datang langsung ke kantor BAPAS Bukittinggi.
“Dengan adanya layanan di MPP ini, masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh ke Bukittinggi. Cukup datang ke MPP Payakumbuh untuk mendapatkan pelayanan,” ujarnya.
Ia menambahkan konter layanan BAPAS di MPP Payakumbuh beroperasi mengikuti hari kerja, sedangkan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional pelayanan tidak dibuka.
















