SUMBARKITA.ID – Wali Kota Pariaman Genius Umar menyatakan sikapnya terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri soal pelarangan seragam sekolah beratribut agama.
Genius mengatakan tidak akan memberlakukan SKB 3 Menteri di Kota Pariaman.
“Intinya untuk Kota Pariaman kebijakan SKB 3 Menteri ini tidak akan diberlakukan,” ungkap Genius Umar, Sabtu (13/2/2021).
Menurutnya, SKB 3 Menteri tersebut tidak dapat diterapkan di semua sekolah termasuk beberapa kota dan kabupaten di Sumba, karena tidak semua daerah masyarakatnya bersifat heterogen.
“Masyarakat Pariaman ini homogen, berbeda dengan Padang misalnya yang heterogen,” terang Genius.
Diketahui sebelumnya SKB 3 menteri diterbitkan setelah adanya polemik jilbab di SMKN 2 Padang. Salah satu poin dalam SKB tersebut, melarang Pemda atau sekolah mengkhususkan seragam dan atribut dengan keagamaan tertentu.
“Kasus seperti itu tidak pernah ada di Pariaman, jadi biarkanlah berjalan seperti biasa” katanya.
Karena itu, genius menegaskan dirinya siap mendapatkan sanksi dari pemerintah pusat jika SKB tersebut tidak ditindaklanjuti dalam 30 hari semenjak aturan itu dikeluarkan.
Lebih lanjut disampaikannya, gubernur harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah tingkat II untuk membahas hal tersebut secara bersama-sama terkait patut atau tidaknya aturan itu diterapkan.
“Kalau perlu saya akan surati Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk bisa bertemu langsung dengan beliau guna membahas masalah ini jika apa yang dijembatani gubernur tidak berfungsi,” ujarnya.
Bahkan, lanjutnya bila perlu semua kepala daerah bisa bertemu langsung dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengkomunikasikan masalah tersebut. (ag/sk)









