Sumbarkita – Wali Kota Padang, Fadly Amran, mengeluarkan pernyataan tegas terkait maraknya praktik pungutan liar (pungli) di ibu kota Sumatera Barat. Dalam sebuah agenda aksi sosial nasional, ia menyatakan bahwa selain sanksi hukum, pelaku pungli akan dikenakan hukuman sosial berupa membersihkan masjid atau rumah ibadah.
Pernyataan itu disampaikannya saat membuka kegiatan Gerakan Nasional Aksi Sosial Pemasyarakatan: Klien Bapas Peduli 2025, Kamis (26/6/2025), di kawasan Pantai Padang dan Masjid Al-Hakim.
“Kalau ada yang pungli, kita dekatkan ke masjid. Kita suruh bersihkan rumah ibadah. Biar hatinya bergetar dan sadar bahwa yang dilakukannya itu salah,” tegas Fadly di hadapan peserta.
Fadly menyayangkan dampak besar yang ditimbulkan oleh ulah segelintir oknum pungli terhadap citra Kota Padang. Ia menegaskan bahwa ketika sebuah kota tak lagi ramah bagi warganya maupun pengunjung, maka kerugian tak hanya dirasakan oleh pemerintah, tetapi juga oleh pelaku usaha dan masyarakat kecil.
“Kalau kota ini jadi tidak ramah, siapa yang rugi? Pedagang, pelaku UMKM, pelancong akan berpaling. Gara-gara nila setitik, rusak susu sebelanga,” ucapnya.
Wali kota muda jebolan Shoreline Community College, AS, itu mengajak seluruh stakeholder untuk berkolaborasi menjaga nama baik dan kenyamanan Kota Padang.
Padang Dukung UU Nomor 1 Tahun 2023: Hukum yang Humanis dan Edukatif
Sebagai bentuk keseriusan memberantas pungli dan mendukung reformasi hukum, Pemko Padang menyatakan komitmennya dalam menegakkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemasyarakatan.
Dalam kesempatan itu, Fadly menegaskan kesiapan Pemko Padang untuk bersinergi dengan Kemenkumham Sumbar dalam mengawal penerapan undang-undang yang mengedepankan keadilan restoratif.
“Kami mendukung penuh penegakan UU ini. Pendekatan hukum yang lebih edukatif dan humanis adalah bagian dari wajah baru sistem hukum kita,” kata Fadly.
Pernyataan Wali Kota Fadly Amran ini mencerminkan semangat baru dalam penegakan hukum yang lebih berbasis pendidikan dan empati, alih-alih hanya penghukuman. Pendekatan seperti ini dinilai efektif dalam menekan angka pelanggaran ringan sekaligus membangun kesadaran sosial di tengah masyarakat.