Minggu, 13 Juli 2025
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Kominfo Padang

Wali Kota Padang: Pelaku Pungli Akan Dihukum Bersihkan Masjid, Biar Hatinya Bergetar

Oleh : Redaksi
Jumat, 27 Juni 2025 | 00:00
in Kominfo Padang

Sumbarkita – Wali Kota Padang, Fadly Amran, mengeluarkan pernyataan tegas terkait maraknya praktik pungutan liar (pungli) di ibu kota Sumatera Barat. Dalam sebuah agenda aksi sosial nasional, ia menyatakan bahwa selain sanksi hukum, pelaku pungli akan dikenakan hukuman sosial berupa membersihkan masjid atau rumah ibadah.

Pernyataan itu disampaikannya saat membuka kegiatan Gerakan Nasional Aksi Sosial Pemasyarakatan: Klien Bapas Peduli 2025, Kamis (26/6/2025), di kawasan Pantai Padang dan Masjid Al-Hakim.

“Kalau ada yang pungli, kita dekatkan ke masjid. Kita suruh bersihkan rumah ibadah. Biar hatinya bergetar dan sadar bahwa yang dilakukannya itu salah,” tegas Fadly di hadapan peserta.

Fadly menyayangkan dampak besar yang ditimbulkan oleh ulah segelintir oknum pungli terhadap citra Kota Padang. Ia menegaskan bahwa ketika sebuah kota tak lagi ramah bagi warganya maupun pengunjung, maka kerugian tak hanya dirasakan oleh pemerintah, tetapi juga oleh pelaku usaha dan masyarakat kecil.

BACAJUGA

Jangan Lewatkan Diskon Menarik di Padang Great Sale, Ini Informasi Lengkapnya

Pemko Padang Siapkan Beragam Kegiatan Seru Sambut Hari Jadi Kota ke-356

“Kalau kota ini jadi tidak ramah, siapa yang rugi? Pedagang, pelaku UMKM, pelancong akan berpaling. Gara-gara nila setitik, rusak susu sebelanga,” ucapnya.

Wali kota muda jebolan Shoreline Community College, AS, itu mengajak seluruh stakeholder untuk berkolaborasi menjaga nama baik dan kenyamanan Kota Padang.

Padang Dukung UU Nomor 1 Tahun 2023: Hukum yang Humanis dan Edukatif

Sebagai bentuk keseriusan memberantas pungli dan mendukung reformasi hukum, Pemko Padang menyatakan komitmennya dalam menegakkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemasyarakatan.

Dalam kesempatan itu, Fadly menegaskan kesiapan Pemko Padang untuk bersinergi dengan Kemenkumham Sumbar dalam mengawal penerapan undang-undang yang mengedepankan keadilan restoratif.

“Kami mendukung penuh penegakan UU ini. Pendekatan hukum yang lebih edukatif dan humanis adalah bagian dari wajah baru sistem hukum kita,” kata Fadly.

Pernyataan Wali Kota Fadly Amran ini mencerminkan semangat baru dalam penegakan hukum yang lebih berbasis pendidikan dan empati, alih-alih hanya penghukuman. Pendekatan seperti ini dinilai efektif dalam menekan angka pelanggaran ringan sekaligus membangun kesadaran sosial di tengah masyarakat.


TOPIK Fadly AmranHukum EdukatifPungli PadangSanksi SosialUU Nomor 1 Tahun 2023

BERITA TERKAIT

Kawasan Pantai Padang

Jangan Lewatkan Diskon Menarik di Padang Great Sale, Ini Informasi Lengkapnya

Minggu, 13 Juli 2025
Sejumlah Jalan Ditutup, Berikut Rekayasa Lalu Lintas di Padang Pada Malam Pergantian Tahun 2024

Pemko Padang Siapkan Beragam Kegiatan Seru Sambut Hari Jadi Kota ke-356

Sabtu, 12 Juli 2025
Indeks SPBE Kota Padang Naik Jadi 3,96, Target 2025 Tembus 4,00

Indeks SPBE Kota Padang Naik Jadi 3,96, Target 2025 Tembus 4,00

Kamis, 10 Juli 2025
Pemko Padang Prioritaskan Perbaikan Drainase dan Akses Warga

Pemko Padang Prioritaskan Perbaikan Drainase dan Akses Warga

Kamis, 10 Juli 2025
Sambut Hari Jadi Kota Padang ke-356, Pemko Hadirkan Diskon Sebulan Penuh lewat Padang Great Sale

Sambut Hari Jadi Kota Padang ke-356, Pemko Hadirkan Diskon Sebulan Penuh lewat Padang Great Sale

Kamis, 10 Juli 2025
Pemko Padang Serahkan Dana Operasional RT/RW, Kader Posyandu, Pendidik dan Imam Masjid

Pemko Padang Serahkan Dana Operasional RT/RW, Kader Posyandu, Pendidik dan Imam Masjid

Kamis, 10 Juli 2025
Next Post
Bupati Padang Pariaman Serahkan SK kepada 434 PPPK: Jadilah Pelayan Publik yang Berkualitas

Bupati Padang Pariaman Serahkan SK kepada 434 PPPK: Jadilah Pelayan Publik yang Berkualitas

Leave Comment

#TERPOPULER

  • Tertabrak Kereta Api di Padang Pariaman, Seorang Wanita Tewas, Tubuh Terpotong 4 Bagian

    Tertabrak Kereta Api di Padang Pariaman, Seorang Wanita Tewas, Tubuh Terpotong 4 Bagian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Pria di Padang Ditangkap dalam Kamar Kos, Terancam Penjara Seumur Hidup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Sumbar Tegas: Tidak Ada Toleransi untuk TKA Ilegal di PT GMK Pasaman Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut Hari Jadi Kota Padang ke-356, Pemko Hadirkan Diskon Sebulan Penuh lewat Padang Great Sale

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Diduga Mabuk, Oknum Polisi Tabrak 8 Warga Pakai Mobil Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Polisi Sita 62 Sepeda Motor di Payakumbuh, Terindikasi Digunakan untuk Balap Liar

Polisi Sita 62 Sepeda Motor di Payakumbuh, Terindikasi Digunakan untuk Balap Liar

Minggu, 13 Juli 2025
Kecelakaan Mobil dan Motor di Sitinjau Lauik Libatkan Anggota TNI, Satu Orang Jadi Korban

Kecelakaan Mobil dan Motor di Sitinjau Lauik Libatkan Anggota TNI, Satu Orang Jadi Korban

Minggu, 13 Juli 2025
Pemuda di Padang Ngaku Anggota Marinir, Ajak Remaja Putri Tinggal Bersama di Kosan

Pemuda di Padang Ngaku Anggota Marinir, Ajak Remaja Putri Tinggal Bersama di Kosan

Minggu, 13 Juli 2025
Wali Kota Padang Panjang Bertemu Wagub Jakarta, Bahas Kolaborasi Smart City dan Ekonomi Kreatif

Wali Kota Padang Panjang Bertemu Wagub Jakarta, Bahas Kolaborasi Smart City dan Ekonomi Kreatif

Minggu, 13 Juli 2025
Senam Pagi Bersama, Fadly Amran: Hidupkan Kembali Fungsi Sosial Pasar Raya Padang

Senam Pagi Bersama, Fadly Amran: Hidupkan Kembali Fungsi Sosial Pasar Raya Padang

Minggu, 13 Juli 2025
Icon SK White 2__

Informasi

  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id