Sumbarkita – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Panjang secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar Sabtu 14 Juni 2025, di Gedung DPRD Padang Panjang.
Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis, yang hadir dalam rapat paripurna tersebut, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD atas sinergi yang terjalin dalam proses pembahasan yang berlangsung secara kritis, konstruktif, dan penuh tanggung jawab.
“Kami sangat menghargai masukan dan rekomendasi yang telah disampaikan seluruh fraksi. Ini akan menjadi pedoman sekaligus pengingat bagi Pemerintah Kota agar terus meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Wali Kota Hendri dalam sambutannya.
Rapat paripurna diawali dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD. Fraksi PAN melalui Yandra Yane, Fraksi Gerindra oleh Yudha Prasetya, Fraksi NasDem oleh Robi Zamora, serta Fraksi Demokrat Karya Kebangkitan Bangsa oleh Herman Datuak Batuah menyoroti berbagai aspek strategis pelaksanaan APBD, mulai dari pelayanan publik hingga optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Sejumlah fraksi menekankan pentingnya peningkatan layanan kesehatan di rumah sakit dan puskesmas. DPRD juga mendesak agar Pemko Padang Panjang mampu membangun kota yang tidak hanya menjadi persinggahan, melainkan destinasi unggulan berbasis pendidikan, wisata, dan kuliner.
Selain itu, DPRD menyoroti perlunya penguatan PAD melalui inovasi kebijakan dan optimalisasi kinerja organisasi perangkat daerah (OPD). Perencanaan pembangunan juga diharapkan lebih responsif terhadap kebutuhan riil masyarakat dengan penekanan pada efisiensi dan ketepatan sasaran anggaran.