Sumbarkita – Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Acara ini digelar pada Kamis (3/7) di Aula Balai Kota Bukittinggi dan dihadiri oleh puluhan peserta dari berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Dalam sambutannya, Wali Kota menekankan bahwa Perpres 46/2025 merupakan bagian dari komitmen nasional untuk menghadirkan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang lebih modern, adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
“Pemerintah Kota Bukittinggi menyambut baik regulasi ini. Melalui sosialisasi ini, kita berharap tercipta sinergi yang kuat antar pelaku pengadaan. Kami ingin seluruh proses pengadaan tidak hanya sesuai aturan, tetapi juga benar-benar berdampak bagi masyarakat,” ujar Ramlan Nurmatias.
Ia menambahkan bahwa penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memahami secara utuh substansi perubahan dalam Perpres ini, agar pengadaan barang dan jasa di Kota Bukittinggi berjalan dengan prinsip integritas dan berpihak pada kepentingan nasional, termasuk penguatan sektor UMKM dan produk dalam negeri.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh lebih dari 120 peserta yang terdiri dari 30 kepala perangkat daerah dan 90 Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yang berasal dari berbagai instansi seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Sekretariat Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Badan Keuangan Daerah.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kota Bukittinggi, Erwin Herian, menjelaskan bahwa perubahan regulasi ini sejalan dengan transformasi digital dan kebijakan pemerintah dalam memperkuat penggunaan produk lokal.
“Sosialisasi ini penting untuk menegaskan implementasi kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), serta produk usaha kecil dan koperasi. Perpres 46/2025 juga memperluas penggunaan katalog elektronik sebagai instrumen utama dalam proses pengadaan,” jelas Erwin.