Sumbarkita – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) melaporkan dugaan maladministrasi terkait penundaan berlarut pembongkaran bangunan hotel di kawasan Lembah Anai ke Ombudsman Sumatera Barat, Selasa (1/10).
Laporan tersebut ditujukan kepada Gubernur Sumatera Barat dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai sengaja menunda pembongkaran bangunan yang seharusnya dilakukan pada Juni 2024.
Diketahui, bangunan hotel milik PT Hidayah Syariah Hotel ini berdiri di kawasan hutan lindung tanpa izin dan melanggar aturan tata ruang, termasuk tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sudah hampir empat bulan bangunan rangka baja tersebut masih berdiri meski telah ada kesepakatan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat agar bangunan tersebut dibongkar.
Kepala Departemen Advokasi dan Lingkungan Hidup WALHI Sumbar, Tommy Adam menyebut lambannya tindakan pemerintah daerah menunjukkan bahwa bangunan tersebut kebal hukum.
“Ada relasi kuasa antara pemilik hotel dan pemerintah, terlihat dari terpampangnya foto salah satu calon gubernur di depan bangunan,” ujar Tommy saat ditemui Sumbarkita di Ombudsman Sumbar.