Sumbarkita – Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman menyambut baik penetapan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Randang sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (K-BKI) Tahun 2025 oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Penetapan ini diberikan untuk kategori kawasan karya cipta sebagai bentuk pengakuan terhadap kontribusi daerah dalam membangun ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan potensi lokal berbasis kekayaan intelektual.
Piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat, Alpius Sarumaha, kepada Wawako Elzadaswarman di Sentra IKM Randang, Padang Kaduduak, Kamis (12/6/2025) sore.
Elzadaswarman menyatakan, penghargaan ini menjadi momentum penting bagi Kota Payakumbuh dalam mengakselerasi ekonomi kreatif daerah.
“Pengakuan ini akan kami jadikan pijakan untuk terus mengembangkan potensi lokal. Tidak hanya Randang, tetapi juga produk lain yang punya nilai budaya dan ekonomi tinggi. Inilah semangat kita dalam membangun ekonomi masyarakat yang berakar pada kekayaan intelektual,” ujar Elzadaswarman.
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan inovasi dan pengemasan produk Randang agar lebih menarik dan kompetitif di berbagai segmen pasar.
“Kita perlu variasikan kemasan, mulai dari ukuran kecil hingga besar, agar bisa menjangkau semua kalangan, termasuk wisatawan yang menjadikan Randang sebagai oleh-oleh khas Payakumbuh,” tambahnya.
Dengan penetapan Sentra IKM Randang sebagai kawasan K-BKI, Pemko Payakumbuh berharap ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat identitas budaya dan hukum atas karya masyarakat.