Sumbarkita – Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kota Bukittinggi, yang digelar di Gedung DPRD, Senin (30/3/2026).
Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendy, menjelaskan bahwa LKPJ kepala daerah merupakan amanat peraturan perundang-undangan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan publik.
“LKPJ memuat hasil kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran dan wajib disampaikan dalam rapat paripurna DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.
Dalam laporannya, Ibnu Asis memaparkan realisasi Pendapatan Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2025 mencapai Rp755,88 miliar dari target Rp754,15 miliar atau sebesar 100,2 persen.
Pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terealisasi sebesar Rp161,33 miliar dari target Rp165,71 miliar atau 97,36 persen. Sementara itu, pendapatan transfer tercatat mencapai Rp590,54 miliar dari target Rp588,44 miliar atau sebesar 100,35 persen.
Untuk Belanja Daerah, realisasinya mencapai Rp694,82 miliar dari target Rp787,24 miliar atau sebesar 88,26 persen. Belanja Tidak Terduga terealisasi sebesar Rp8,12 juta dari alokasi Rp10,03 miliar. Sedangkan belanja transfer berupa bantuan keuangan khusus dari daerah kabupaten/kota ke provinsi terealisasi sebesar Rp2,76 miliar dari alokasi Rp3,64 miliar atau 75,89 persen.
Ibnu Asis juga menjelaskan perubahan APBD Tahun 2025. Untuk Pendapatan Asli Daerah, terjadi peningkatan dari Rp154,73 miliar menjadi Rp165,71 miliar atau naik 7,09 persen. Pendapatan transfer meningkat dari Rp576,02 miliar menjadi Rp588,44 miliar atau naik 8,03 persen.
Sementara itu, Belanja Daerah juga mengalami kenaikan sebesar Rp49,24 miliar, dari Rp737,99 miliar menjadi Rp793,34 miliar.
“Capaian kinerja Pemerintah Kota Bukittinggi tahun 2025 mencakup 24 urusan wajib dan 5 urusan pilihan, dengan fokus pada pelayanan dasar masyarakat yang mencapai Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebesar 98,61 persen. Pelaksanaannya didukung kebijakan strategis serta tindak lanjut rekomendasi DPRD melalui perangkat daerah untuk menjawab permasalahan pembangunan,” ungkapnya.














