Sumbarkita — Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Nanda Satria, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Taman Melati Padang, Jumat (13/3/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Nanda mengajak masyarakat memahami peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan program kesejahteraan sosial, termasuk pembagian kewenangan antara pemerintah kota dan pemerintah provinsi.

“Kita harus tahu mana poksi dari kota dan mana poksi dari provinsi. Saya ingin ada masukan dari masyarakat bagaimana program tentang kesejahteraan sosial ini. Dan masukan itu nanti akan dibahas di DPRD,” ujarnya.
Ia melanjutkan, Perda Nomor 8 Tahun 2019 berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat luas. Karena itu, regulasi tersebut dinilai perlu dipahami secara lebih rinci agar pelaksanaannya berjalan jelas, termasuk dalam hal penganggaran program.

Nanda juga berharap peserta sosialisasi dapat menyampaikan informasi terkait Perda tersebut kepada masyarakat lainnya.
“Saya harap bapak-ibu menyampaikan kepada masyarakat tentang fungsi Perda Kesejahteraan Sosial ini agar masyarakat tahu cara mendapatkan bantuan dan syaratnya,” lanjutnya.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Nanda menghadirkan narasumber dari Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat, Putri Ivoni, untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme bantuan sosial.
Putri menjelaskan bahwa bantuan sosial dari pemerintah tidak dapat diberikan kepada seluruh masyarakat secara otomatis karena terdapat sejumlah proses dan persyaratan yang harus dipenuhi.

Ia juga melanjutkan, terdapat berbagai jenis bantuan sosial dengan fungsi yang berbeda-beda sehingga masyarakat perlu memahami mekanisme dan kategori bantuan yang tersedia.
“Saya berharap masyarakat yang mendapatkan bantuan dari pemerintah juga tau proses nya,” imbuhnya.
















