SUMBARKITA.ID — Tersangka pelaku pembunuhan terhadap korban inisial AJP (38), dan IN (55) di kawasan Perumahan Green Mutiara, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, ternyata mantan anggota geng Kapak Merah.
Pelaku inisial A (40) yang bekerja sebagai satpam tersebut pernah terlibat perampokan ketika ia berada di Jakarta. Dalam kasusnya itu, pelaku berhasil ditangkap dan vonis selama 4 tahun penjara.
Demikian keterangan yang diungkap oleh Kapolresta Padang, AKBP Imran Amir kepada media, Jumat (11/9/2020)
“Aksi pencurian di Jakarta, pelaku pernah terlibat dalam geng Kapak Merah,” sebut AKBP Imran.
Dijelaskannya, setelah menjalani masa hukuman selama empat tahun, pelaku pulang kampung ke Padang dan melakoni pekerjaan sebagai security di Perumahan Green Mutiara tersebut.
“Sekarang, pelaku kembali terlibat dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan dua korban meninggal dunia dilokasi tempat pelaku bekerja,” terang Imran lagi.
Ditambahkannya, usai melakukan pembunuhan itu, pelaku sempat kabur ke Bukittinggi dan akhirnya menyerahkan diri ke polisi. Sedangkan barang bukti jenis pisau yang digunakan pelaku saat melakukan pembunuhan ditemukan di bukittinggi.
“Terhadap pelaku, saat ini tengah dilakukan proses hukum lebih lanjut oleh pihak kepolisian,” tandasnya.
Diketahui, kasus penganiyaan berujung pembunuhan itu terjadi pada Selasa (8/9/2020) sekitar pukul 02.00 WIB. Awalnya, jajaran Polsek Lubuk Kilangan mendapat informasi adanya dua orang tergeletak di gerbang perumahan.
Kemudian personel ke lokasi. Ternyata dua orang ini korban penganiayaan. Dari penyelidikan, pelaku kabur ke Kota Bukittinggi usai perkelahian. Pihaknya kemudian membujuk keluarga pelaku untuk bisa menyerahkan diri. (BA/SK)
KOMENTAR