Namun demikian, anggota dewan dari PKS itu terlihat menghadiri pelantikan anggota DPRD Singkawang.
Sementara itu, Kuasa Hukum Tersangka, Akbar Hidayatullah mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu putusan dan petunjuk dari Bareskrim.
“Perkara ini sudah melalui perkara khusus sidik Bareskrim Mabes Polri tentu kita masih menunggu putusan dan petunjuk dari kabareskrim, sejak telegram rahasia dikirimkan itu tidak boleh ada upaya atau tindakan hukum apa pun dari Polres Singkawang,” ungkapnya.
Akbar juga merasa keberatan terhadap status kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka, karena menurutnya itu tidak cukup bukti.
“Kami keberatan status tersangka tidak cukup bukti dan prematur tapi keputusan bagaimana kita tidak tahu. Kita akan berupaya berbekal dengan ilmu hukum kami,” tukasnya.