SUMBARKITA.ID — Video penolakan sejumlah pedagang kali lima (PKL) di Pasar Raya Padang saat ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jumat (3/2/2023) siang viral di media sosial. Terlihat sejumlah PKL terutama ibu-ibu adu mulut dengan aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) tersebut.
Menanggapi itu, Kepala Seksi Operasi (Kasi Ops) Satpol PP Kota Padang, Rozaldi mengatakan, sekitar dua minggu lebih pihaknya telah melakukan pengawasan PKL di kawasan Permindo.
“Pengawasan dilakukan dengan humanis mengingatkan kembali pedagang agar berdagang dimulai pada pukul 17.00 sesuai dengan SK Walikota. Kemudian pada Jumat (3/2/2023) sekira pukul 14.00 siang, terlihat pedagang kawasan Permindo sudah mulai mengelar dagangannya, padahal belum waktu yang diperbolehkan, dengan humanis, Satpol PP ingatkan pedagang,” kata Rozaldi dikutip dari keterangannya, Sabtu (4/2/2023).
Ia menegaskan, pengawasan dan penertiban dilakukan semata-mata untuk mengingatkan pedagang terkait keputusan Wali Kota Padang tentang aturan jam berdagang di lokasi Permindo.
“Kami tidak pernah melakukan larangan kepada pedagang yang berjualan di kawasan permindo tersebut, hanya kami lakukan pengawasan terkait SK Wali Kota tentang jam operasional pedagang, harus dimulai pukul 17.00 WIB,” ujar Rozaldi.
“Namun kita bisa saksikan, mulai dari Simpang Mulia hingga Ratulangi bisa kita lihat PKL sudah menggelar dagangannya sebelum waktu yang ditentukan,”ucapnya.
Baca Juga: Oknum Satpol PP Intimidasi Warga saat Rekam Penertiban PKL di Pantai Padang, Ini Kata LBH Pers
Karena itulah, terang Rozaldi, sebagai pihak yang diamanatkan untuk menegakkan Perda, Satpol PP melakukan penertiban.
“Perlu digarisbawahi, kami tidak pernah mengeluarkan pernyataan boleh berdagang di jam segitu. Untuk berdagang sesuai dengan SK Wali Kota, itu dasar kami. Jika dibuka di luar jam segitu tentu melanggar dari surat tersebut,” jelasnya. ***
Lihat postingan ini di Instagram













