Sumbarkita – Isu penyusupan mata-mata Israel ke aplikasi WhatsApp kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah unggahan menuding platform pesan instan milik Meta itu diretas menggunakan perangkat lunak mata-mata Pegasus buatan perusahaan Israel, NSO Group.
Namun, berdasarkan fakta hukum terbaru, isu tersebut tidak sepenuhnya benar. Justru, Pengadilan Amerika Serikat (AS) telah memutuskan melarang spyware Pegasus menargetkan WhatsApp dan penggunanya, sekaligus memenangkan gugatan Meta terhadap NSO Group.
Hakim Distrik AS Phyllis Hamilton dalam putusannya menjatuhkan perintah pengadilan permanen yang melarang NSO melakukan peretasan terhadap WhatsApp. Ia juga menetapkan pengurangan ganti rugi dari US$167 juta (Rp2,7 triliun) menjadi US$4 juta (Rp66,3 miliar).
Kepala WhatsApp Will Cathcart menyebut keputusan tersebut sebagai kemenangan besar bagi perlindungan privasi digital.
“Keputusan hari ini melarang pembuat spyware NSO menargetkan WhatsApp dan pengguna global kami lagi,” kata Cathcart, dikutip dari Reuters, Senin (20/10/2025).
“Kami mengapresiasi hasil enam tahun litigasi yang meminta pertanggungjawaban NSO atas tindakan yang menargetkan masyarakat sipil,” lanjutnya.
Spyware Pegasus dikenal sebagai perangkat pengintai digital canggih yang dapat mengakses data, kamera, dan mikrofon ponsel tanpa sepengetahuan pengguna. Dalam beberapa tahun terakhir, Pegasus kerap dituding digunakan untuk memata-matai aktivis, jurnalis, hingga pejabat pemerintahan di berbagai negara.
Sementara itu, pihak NSO Group menyambut baik pengurangan jumlah ganti rugi hingga 97 persen, namun tetap membantah tudingan bahwa produknya disalahgunakan.
“Produk kami digunakan untuk memerangi kejahatan serius dan terorisme. Keputusan ini tidak memengaruhi pelanggan kami yang terus menggunakan teknologi kami untuk menjaga keselamatan publik,” tulis NSO dalam pernyataan resminya.
Kasus ini bermula pada 2019, ketika WhatsApp menuduh NSO Group menyusupi lebih dari 1.400 perangkat pengguna di 20 negara menggunakan Pegasus melalui fitur panggilan video. Gugatan hukum pun diajukan ke pengadilan federal AS dan berlangsung hingga enam tahun sebelum akhirnya diputus pada Oktober 2025.
Dengan keputusan pengadilan tersebut, Meta memastikan bahwa WhatsApp kini bebas dari ancaman spyware Pegasus, serta memperkuat sistem keamanannya agar tidak bisa dimanfaatkan untuk aksi penyusupan serupa di masa depan.














