Sebelumnya diberitakan, pasangan kekasih berinisial YMH (19) dan LSM (19) ditangkap oleh polisi di Korong Padang Bintungan, Kecamatan Sungai Limau, Padang Pariaman, Sabtu (12/4) pukul 02.30 WIB.
Mereka diketahui telah mengugurkan kandungan usia 7 bulan hasil dari hubungan gelap. Tindakan aborsi berlangsung pada Kamis (13/3) sekira pukul 16.00 WIB di rumah pelaku laki-laki, dengan cara mengeluarkan janin dengan obat perangsang yang dibeli online.
Setelah berhasil mengeluarkan janin berusia 7 bulan di kamar mandi, pasangan kekasih itu kemudian menguburnya diam-diam di belakang rumah.
Lihat postingan ini di Instagram