Sumbarkita – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi akan mendapat hak uang pensiun yang sama seperti yang diterima PNS.
Pasalnya, pemerintah baru saja mengeluarkan aturan terkait kesejahteraan Aparatul Sipil Negara (ASN) termasuk PPPK.
Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Undang-Undang (UU) tentang ASN nomor 20 tahun 2023 yang mulai berlaku pada tanggal diteken yakni 31 Oktober 2023.
“Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel,” tulis Pasal 21 ayat (1) beleid itu, dikutip dari Kompas, Jumat, (3/11).
Dalam aturan tersebut memuat soal jaminan pensiun bagi PPPK yakni terdapat pada pasal 21 ayat (6) dijelaskan Jaminan sosial terdiri atas jaminan kesehatan; jaminan kecelakaan kerja; jaminan kematian; jaminan pensiun; dan jaminan hari tua.
Kemudian, pada pasal 22, seperti dikutip Kompas, dijelaskan bila uang pensiun baru dibayarkan setelah Pegawai ASN (PPPK dan PNS) berhenti bekerja sebagai penghargaan atas pengabdian.
Lantas berapa uang pensiun yang diterima PPPK?
Dalam aturan itu disebutkan bahwa sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua ASN berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.
Namun, besaran uang pensiun yang bakalan diterima PPPK belum bisa ditentukan. Pemerintah masih akan mengeluarkan peraturan turunan terkait proses hingga besaran uang pensiun yang diterima PPPK.