SUMBARKITA.ID — Bupati Solok Epyardi Asda menegaskan agar peristiwa penolakan pasien di Puskesmas Tanjung Bingkung dengan alasan jam kerja sudah habis, tidak sampai terulang lagi. Ke depan, pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD) di puskemas harus 24 jam.
“Saya sudah perintahkan kepada seluruh puskesmas agar ke depannya membuka UGD selama 24 jam. Kecuali memang ada alasan yang mendesak,” kata Epyardi, Sabtu (19/5/2021).
Ia memastikan memberikan sanksi kepada kepala puskesmas dan petugas kesehatan jika mendapati kejadian serupa. Dia berharap, ke depannya tidak ada lagi terdengar kabar puskesmas menolak melayani pasien yang membutuhkan pelayanan medis di UGD.
“Kalau masih diulang lagi, mereka berarti telah menentang pemerintah. Tanggung saja konsekuensinya,” kata Epyardi.
Ia menegaskan, sesuai visinya, kesehatan masyarakat merupakan pelayanan yang utama. Selain mengoperasikan UGD 24 jam, dia meminta kepada setiap puskesmas dan rumah sakit agar menyediakan vitamin gratis bagi masyarakat yang pergi berobat.
Bupati Solok Epyardi Asda diketahui memberikan sanksi kepada kepala Puskesmas Tanjung Bingkung dengan memutasinya ke daerah pelosok di Pantai Cermin, Hiliran Gumanti, dan X Koto Singkarak. Selain itu, ada tiga petugas kesehatan di puskesmas tersebut yang ikut dimutasi ke pelosok, yakni kepala puskesmas, kepala tata usaha, satu orang dokter, dan bidan.
Keempatnya diberikan sanksi mutasi karena kedapatan menolak memberikan pelayanan di UGD kepada korban kecelakaan lalu lintas yang meminta pertolongan medis. Alasannya menolak karena jam kerja sudah habis.
“Saya akan memutasi empat petugas kesehatan Puskesmas Tanjung Bingkung tersebut ke daerah pelosok dengan tujuan untuk memberikan efek jera terhadap mereka,” kata Bupati Asda.
Selanjutnya di Halaman Berikutnya