SUMBARKITA.ID — Jasman alias Munak (54) warga Pariaman kelahiran Desa Mangguang yang ditembak polisi atas kepemilikan bom rakitan terancam hukuman mati.
Kapolres Kota Pariaman, AKBP Abdul Azis mengatakan, dalam kasus itu Jasman disangkakan Pasal Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 pasal 1 ayat 1.
“Dalam pasal itu disebutkan bahwa tersangka terancam hukuman mati,” kata AKBP Abdul Aziz didampingi Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhammad Arvi saat konferensi pers, Rabu (12/7/2023).
AKBP Abdul Aziz mengungkapkan, motif pelaku merakit bom tak terkait teroris.
“Jadi tersangka merakit bom untuk menakuti sepupunya memaksa agar mau menandatangani surat penjualan tanah. Ini murni untuk menguasai harta pusaka,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, warga Simpang Apar Pariaman digegerkan dengan penemuan bom rakitan pada Sabtu (1/7/2023).
Polisi bergerak cepat mengevakuasi bom rakitan dan memburu pelaku. Namun saat itu pelaku langsung melarikan diri dan bersembunyi.
Lima hari berselang, polisi berhasil menangkap pelaku pada Kamis (6/7/2023) sekira pukul 15.15 WIB. Tersangka terpaksa ditembak polisi karena memberikan perlawanan saat ditangkap. ***














