AGAM, SUMBARKITA – Tuntutan seorang anak terhadap ibu kandungnya sendiri mengenai kepemilikan sebidang tanah seluas 4.700 meter persegi di Jorong Sungai Cubadak, Nagari Tabek Panjang, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam ditolak Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi.
Dalam putusan majelis hakim yang diketuai Melky Salahudin menyatakan gugatan Yanti Gumala (anak) terhadap ibu kandungnya Darlis tidak dapat diterima.
Kuasa hukum tergugat, Khairul Abbas mengatakan, putusan dari PN Bukittinggi itu telah dikeluarkan tertanggal 1 Agustus 2022 lalu.
“Sebenarnya penggugat punya hak untuk menempuh upaya hukum selanjutnya. Namun setelah batas 14 hari putusan itu dikeluarkan, tidak ada upaya lanjutan dari penggugat, sehingga putusannya sudah inkrah,” ujarnya, Sabtu (27/8/2022).
Berdasarkan putusan itu, kata Abbas, maka kepemilikan terhadap objek yang disengketakan itu sudah sah kembali menjadi milik tergugat atau ibu kandung penggugat.
Selain menggugat secara perdata ke pengadilan, sang anak juga melaporkan dugaan tindak pidana terkait dugaan pemalsuan tanda tangan pernyataan surat hibah atas tanah itu ke Polres Bukittinggi.
Namun laporan tindak pidana itu ditangguhkan penyidik Polres Bukittinggi, sebab gugatan perdata sengketa atas tanah sedang bergulir di PN Bukittinggi.
Tergugat, Darlis (72) merasa kecewa digugat anak kandungnya sendiri terkait permasalahan tanah yang merupakan hibah yang diberikan untuk Darlis dan saudaranya itu.










