Sumbarkita – Tunjangan hakim mengalami kenaikan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025. Informasi kenaikan tunjangan tersebut beredar di kalangan internal pengadilan melalui dokumen setebal empat halaman berjudul “Referensi Tunjangan PNS”.
Kebenaran regulasi tersebut telah dikonfirmasi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Suharto. Ia menjelaskan bahwa waktu pemberlakuan tunjangan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam bagian akhir peraturan pemerintah.
“Tentang peraturan pemerintah, biasanya kapan berlakunya disebutkan dalam bagian akhir peraturan itu. Setelah tahu kapan berlakunya ya dapat dimintakan kekurangan atau selisih yang belum dibayarkan. Karena gaji bulan Januari biasanya dimohonkan awal Desember, demikian gaji Februari itu dimohonkan awal Januari. Jadi mungkin Februari bisa dengan gaji baru sesuai dengan PP yang baru,” ujar Suharto, dikutip dari Kompas.com, Selasa (6/1/2026).
Namun demikian, kenaikan tunjangan ini belum berlaku bagi hakim ad hoc, termasuk hakim ad hoc tindak pidana korupsi, perikanan, maupun hak asasi manusia (HAM).
Rincian Kenaikan Tunjangan Hakim Berdasarkan PP 42/2025
Pengadilan Tinggi (PT) / Pengadilan Banding
(Berlaku untuk peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan Tata Usaha Negara/TUN)
- Ketua PT: Rp110,5 juta/bulan
- Wakil Ketua PT: Rp105,5 juta/bulan
- Hakim Utama: Rp101,5 juta/bulan
- Hakim Utama Muda: Rp99,5 juta/bulan
- Hakim Madya Utama: Rp95,5 juta/bulan
Pengadilan Kelas IA Khusus
- Ketua Pengadilan: Rp87,2 juta/bulan
- Wakil Ketua Pengadilan: Rp80,2 juta/bulan
- Hakim Utama: Rp69,2 juta/bulan
- Hakim Utama Muda: Rp68,2 juta/bulan
- Hakim Madya Utama: Rp67,2 juta/bulan
- Hakim Madya Muda: Rp66,2 juta/bulan
- Hakim Madya Pratama: Rp65,2 juta/bulan
- Hakim Pratama Utama: Rp64,2 juta/bulan
- Hakim Pratama Madya: Rp63,2 juta/bulan
- Hakim Pratama Muda: Rp62,2 juta/bulan
- Hakim Pratama: Rp61,2 juta/bulan
Pengadilan Kelas IA
- Ketua Pengadilan: Rp79 juta/bulan
- Wakil Ketua Pengadilan: Rp71,8 juta/bulan
- Hakim: Rp63,7 juta – Rp55,7 juta/bulan
Pengadilan Kelas IB
- Ketua Pengadilan: Rp69,6 juta/bulan
- Wakil Ketua Pengadilan: Rp65,8 juta/bulan
- Hakim: Rp59,3 juta – Rp51,3 juta/bulan
Pengadilan Kelas II
- Ketua Pengadilan: Rp59,1 juta/bulan
- Wakil Ketua Pengadilan: Rp56,9 juta/bulan
- Hakim: Rp54,7 juta – Rp46,7 juta/bulan
Kenaikan tunjangan tersebut menjadi bagian dari kebijakan pemerintah dalam memperkuat kesejahteraan hakim. Meski demikian, belum adanya pengaturan bagi hakim ad hoc menimbulkan perbedaan perlakuan di lingkungan peradilan yang hingga kini masih menjadi sorotan internal.














