Selasa, 17 Februari 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Zona Sumbar

Tunggakan di Sumbar Capai Rp15 M, PLN Akan Putus Aliran Listrik Pelanggan yang ‘Madar’

Hendra Murcy TaniaOleh : Hendra Murcy Tania
Minggu, 30 Agustus 2020 | 17:12 WIB
in Zona Sumbar

SUMBARKITA.ID — berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) yang sudah ditandatangani oleh PLN dan pelanggan di awal pemasangan baru, PLN akan mengambil tindakan untuk pelanggan yang menunggak dengan memutus aliran listrik.

Langkah ini diharapkan bisa menekan angka tunggakan listrik yang masih cukup tinggi di Provinsi Sumatera Barat, mencapai Rp15 miliar, seperti dirilis Bagian Komunikasi PLN UIW Sumbar, Minggu (30/8/2020)

Berdasarkan data catatan PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sumatera Barat pada 29 Agustus 2020 tingkat pelunasan pembayaran rekening listrik pelanggan masih sekitar 92 persen dan masih ada tunggakan sekitar Rp15 miliar termasuk tagihan pemerintah daerah yang belum dilunasi sekitar Rp867 juta. Ini angka yang cukup besar.

PLN sangat berharap pelanggan dapat mematuhi PJBTL yang diantaranya mengatur masa pembayaran rekening listrik hingga tanggal 20 setiap bulan.

BACAJUGA

BMKG Padang Panjang: Hilal Mustahil Terlihat, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk

Jelang Ramadan, Pedagang Perlengkapan Balimau di Pasar Raya Padang Raup Rp200 Ribu per Hari

“PLN sangat memerlukan dana tersebut untuk menjaga mutu dan kualitas layanan listrik kepada pelanggan” kata Senior Manager Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN UIW Sumbar, Nova Sagita.

Sosialisasi dan kampanye untuk membayar listrik tepat waktu beserta sanksi keterlambatannya oleh PLN sudah sangat gencar dilakukan di berbagai media yang menyentuh sebagian besar lapisan masyarakat.

Sesuai PJBTL yang telah ditandatangani kedua belah pihak, PLN dan pelanggan, maka jika sampai pada tanggal 20 pelanggan belum membayar tagihan maka PLN berhak memutus sementara aliran listrik pelanggan.

Kemudian jika 60 hari sejak tanggal pemutusan sementara tidak dilakukan pelunasan, maka PLN berhak membongkar rampung meter pelanggan yang bersangkutan.

Jika pelanggan ingin menyambung kembali aliran listriknya diharuskan membuat permohonan penyambungan/pasang baru dengan terlebih dahulu melunasi tunggakan terdahulu.

Nova Sagita mengimbau para pelanggan untuk dapat melunasi tagihan listriknya sesegera mungkin di awal bulan hingga paling lambat tanggal 20 setiap bulannya.

Hal ini selain dimaksudkan untuk menghindari adanya sanksi, namun juga mengajak pelanggan untuk disiplin, apalagi sekarang ini PLN UIW Sumbar sedang mengadakan Program Rezeki Listrik Dunsanak Minang.

“Kami tak henti-hentinya menghimbau dengan sangat kepada masyarakat pelanggan PLN Sumbar untuk sesegera mungkin melunasi tagihan listriknya di awal bulan supaya tidak mendapatkan sanksi. Apalagi untuk yang membayar listrik paling lambat tanggal 10 akan mendapatkan kupon undian Rezeki Listrik Dunsanak Minang yang berhadiah Umroh, motor listrik dan hadiah menarik lainnya,” ujar Nova.

PLN saat ini juga telah menyediakan media pembayaran yang beragam dan memudahkan pelanggan. Pelanggan dapat membayar tagihan listrik melalui ATM, Internet Banking, e-commerce, uang elektronik, minimarket, Kantor Pos, Pegadaian, loket-loket pembayaran listrik, dan layanan PPOB terdekat. (AF/SK/Rilis)


TOPIK PLNTunggakan Tagihan

Baca Juga

BMKG Padang Panjang: Hilal Mustahil Terlihat, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk

BMKG Padang Panjang: Hilal Mustahil Terlihat, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk

Selasa, 17 Februari 2026 | 18:18 WIB
Jelang Ramadan, Pedagang Perlengkapan Balimau di Pasar Raya Padang Raup Rp200 Ribu per Hari

Jelang Ramadan, Pedagang Perlengkapan Balimau di Pasar Raya Padang Raup Rp200 Ribu per Hari

Selasa, 17 Februari 2026 | 16:58 WIB
Pemko Padang Pangkas Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H, Ini Rinciannya

Pemko Padang Pangkas Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H, Ini Rinciannya

Selasa, 17 Februari 2026 | 16:14 WIB
Miris! 21 Anak jadi Korban Kekerasan Seksual di Padang Pariaman

Hak Pendidikan Tetap Dijamin, Siswi SMP Korban Kekerasan Seksual di Padang Pariaman Difasilitasi Ikut Ujian

Selasa, 17 Februari 2026 | 15:46 WIB
Sopir Sebut SPBU di Pesisir Selatan Tak Layani Bus Isi BBM, Manager Berikan Penjelasan

Masalah Pengisian BBM Subsidi, Bus Alhijrah Tanggapi Klarifikasi SPBU Tarusan Pesisir Selatan

Selasa, 17 Februari 2026 | 14:46 WIB
Polemik Tambang Andesit di Padang Pariaman Memanas, KAN Desak Cabut Izin Operasi

Polemik Tambang Andesit di Padang Pariaman Memanas, KAN Desak Cabut Izin Operasi

Selasa, 17 Februari 2026 | 08:00 WIB
Leave Comment

#TERPOPULER

  • Sopir Sebut SPBU di Pesisir Selatan Tak Layani Bus Isi BBM, Manager Berikan Penjelasan

    Sopir Sebut SPBU di Pesisir Selatan Tak Layani Bus Isi BBM, Manager Berikan Penjelasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamit Merantau ke Jawa, Pemuda Asal Sumbar Ditemukan Jadi Kerangka di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masalah Pengisian BBM Subsidi, Bus Alhijrah Tanggapi Klarifikasi SPBU Tarusan Pesisir Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Pesisir Selatan Dianiaya 15 Orang di Rumah dan di Depan Istrinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pencabulan di Padang Pariaman Tinggalkan Kampung, Tak Tahan Tekanan Setelah Kasus Viral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

BMKG Padang Panjang: Hilal Mustahil Terlihat, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk

BMKG Padang Panjang: Hilal Mustahil Terlihat, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk

Selasa, 17 Februari 2026 | 18:18 WIB
Jadwal Puasa Sunnah di Bulan Syawal April 2024, Dianjurkan Bagi Umat Muslim

Link Live Streaming Sidang Isbat 2026, Pengumuman Awal Puasa Ramadan 1447 H

Selasa, 17 Februari 2026 | 17:15 WIB
Muhammadiyah Jelaskan Dasar Penetapan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 18 Februari

Muhammadiyah Jelaskan Dasar Penetapan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 18 Februari

Selasa, 17 Februari 2026 | 17:02 WIB
Jelang Ramadan, Pedagang Perlengkapan Balimau di Pasar Raya Padang Raup Rp200 Ribu per Hari

Jelang Ramadan, Pedagang Perlengkapan Balimau di Pasar Raya Padang Raup Rp200 Ribu per Hari

Selasa, 17 Februari 2026 | 16:58 WIB
Cara Daftar Mudik Gratis Lebaran 2024 dari BUMN

Mudik Gratis Lebaran 2026 dari Jambi Dibuka, Ada Rute ke Sumbar, Ini Cara Daftarnya

Selasa, 17 Februari 2026 | 16:24 WIB
Next Post

Soroti Tenaga Medis Bertumbangan, Begini Surat Terbuka Dokter Jantung untuk Gubernur Sumbar

Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id