Sumbarkita – Polisi membongkar pemalsuan dokumen di Kota Padang. Dalam kasus ini, pria bernama Benni Saputra (45) warga Padang Timur ditetapkan sebagai tersangka.
Benni Saputra yang bekerja sebagai tukang fotocopy itu membuka jasa pemalsuan dokumen kendaraan seperti SIM, STNK hingga ijazah satpam. Dari aksi itu, dia bisa meraup keuntungan fantastis.
Kini aksinya berhasil dibongkar petugas kepolisian. Dia diringkus oleh Tim Pyton Polsek Lubuk Begalung pada Rabu (14/8) di kedai fotocopy kawasan Kelurahan Lubuk Begalung.
Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Mochammad Rosidi menyebut, selama ini pelaku melancarkan aksinya sendirian dengan keahlian yang dimiliki.
Untuk biaya pembuatan dokumen palsu tersebut, pelaku mematok tarif Rp300 ribu untuk SIM, kemudian ijazah satpam Rp800 ribu, KTA satpam Rp50 ribu dan STNK Rp50 ribu.
“Untuk pelanggan pelaku, kebanyakan dari luar Kota Padang, sehari pelaku bisa meraih keuntungan Rp1 juta sampai Rp2 juta,” ungkap polisi, Kamis (15/8).
Saat penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa 1 unit CPU komputer, printer, mesin pres, blanko ijazah satpam, 52 lembar blanko STNK dan pajak, plastik press dll.