Sijunjung – Polisi mengamankan truk bermuatan kayu olahan diduga ilegal di kawasan Jorong Tanah Bato, Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Muhammad Yasin mengatakan bahwa truk disopiri oleh R (39) warga Jorong Tigo Tumpuok Lintau, Kabupaten Tanah Datar dan diamankan pada Kamis (22/8/2024).
“Diamankan Truk Colt Diesel bermuatan kayu olahan sebanyak 5 kubik jenis kayu merah tanpa dokumen surat-surat yang sah,” sebut AKP Yasin dikutip dari keterangannya, Jumat (23/8).
Penangkapan berawal ketika Tim Opsnal Satreskrim sedang melakukan patroli. Kemudian ada informasi dari warga bahwa ada truk membawa kayu olahan diduga ilegal di ruas jalan alternatif Kamang Baru-Sijunjung, tepatnya dari Sungai Betung menuju Lintau melalui ruas jalan umum Tanah Bato, Nagari Sijunjung.
Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penelusuran oleh petugas. Dalam perjalanan penelusuran ini, petugas berpapasan dengan truk tersebut.
“Truk ini berhasil dihentikan di daerah Jorong Tanah Bato, Nagari Sijunjung. Kemudian disaksikan oleh kepala jorong setempat, mobil truk tersebut benar memuat kayu olahan dan tidak mempunyai surat atau dokumen yang sah,” terangnya.
Truk tersebut lantas dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada polisi, sopir mengaku kayu olahan tersebut milik P (40) warga Lintau Tanah Datar yang dimuat di sebuah tempat penggergajian kayu di daerah Sungai Betung, Kecamatan Kamang Baru.
Kayu olahan itu rencananya akan dibawa ke daerah Lintau, Tanah Datar.