“Kami melihat dari hasil survei, masyarakat rata-rata memang menginginkan terhadap kasus-kasus tertentu diselesaikan dengan restorative justice,” katanya.
Kendati begitu, bagi kasus yang dianggap mengganggu ketertiban umum hingga menimbulkan kerugian negara tetap akan dilakukan penegakan hukum secara profesional.
“Kasus-kasus yang mengganggu ketertiban umum, menimbulkan kerugian negara, merugikan masyarakat kecil tentunya harus dilakukan penegakan profesional,” tegas Listyo dilansir CNN Indonesia. ***