Kamis, 22 Januari 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Zona Sumbar

Tolak Terapkan SKB 3 Menteri, Kemendagri Ingatkan Wali Kota Pariaman

Oleh : Hendra Murcy Tania
Selasa, 16 Februari 2021 | 22:52 WIB
in Zona Sumbar

SUMBARKITA.ID — Wali Kota Pariaman, Genius Umar, menolak menerapkan surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri terkait seragam sekolah. Kementerian dalam negeri (Kemendagri) mengaku sudah mengingatkan Genius Umar secara lisan.

“Secara lisan, kita sudah ingatkan,” kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, ketika dihubungi, Selasa (16/2/2021).

Akmal menegaskan setiap kepala daerah harus melaksanakan peraturan perundang-undangan. Seperti apa yang telah terucap dalam sumpah jabatan.

“Tugas kepala daerah itu adalah melaksanakan peraturan perundang-undangan. Coba tengok kembali sumpah jabatan,” ujarnya.

BACAJUGA

Wali Kota Padang Instruksikan Perangkat Daerah Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Perjuangan Bupati Dharmasraya ke Pemerintah Berhasil, 2 Jembatan Akan Dibangun Kembali

Lebih lanjut, Akmal mengatakan pihaknya belum mengetahui terkait ada atau tidaknya sanksi terhadap Wali Kota Pariaman itu. Pihaknya saat ini memprioritaskan edukasi dan komunikasi.

“Jangan main sanksi saja, edukasi dan komunikasi harus dikedepankan,” ujarnya dilansir detikcom.

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Pariaman Genius Umar menyatakan sikapnya terkait  Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri soal pelarangan seragam sekolah beratribut agama.

Genius mengatakan tidak akan memberlakukan SKB 3 Menteri di Kota Pariaman.

“Intinya untuk Kota Pariaman kebijakan SKB 3 Menteri ini tidak akan diberlakukan,” ungkap Genius Umar, Sabtu (13/2/2021).

Menurutnya, SKB 3 Menteri tersebut tidak dapat diterapkan di semua sekolah termasuk beberapa kota dan kabupaten di Sumbar, karena tidak semua daerah masyarakatnya bersifat heterogen.

“Masyarakat Pariaman ini homogen, berbeda dengan Padang misalnya yang heterogen,” terang Genius.

Diketahui  sebelumnya SKB 3 menteri diterbitkan setelah adanya polemik jilbab di SMKN 2 Padang.  Salah satu poin dalam SKB tersebut, melarang Pemda atau sekolah mengkhususkan seragam dan atribut dengan keagamaan tertentu.

“Kasus seperti itu tidak pernah ada di Pariaman, jadi biarkanlah berjalan seperti biasa” katanya.

Karena itu, genius menegaskan dirinya siap mendapatkan sanksi dari pemerintah pusat jika SKB tersebut tidak ditindaklanjuti dalam 30 hari semenjak aturan itu dikeluarkan. (ag/sk)


TOPIK Genius UmarKemendagriSKB Tiga MenteriWali Kota Pariaman

Baca Juga

Wali Kota Padang Instruksikan Perangkat Daerah Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Wali Kota Padang Instruksikan Perangkat Daerah Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:00 WIB
Perjuangan Bupati Dharmasraya ke Pemerintah Berhasil, 2 Jembatan Akan Dibangun Kembali

Perjuangan Bupati Dharmasraya ke Pemerintah Berhasil, 2 Jembatan Akan Dibangun Kembali

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:00 WIB
358 Kasus Kebakaran dan Penyelamatan Terjadi di Payakumbuh Sepanjang 2025

358 Kasus Kebakaran dan Penyelamatan Terjadi di Payakumbuh Sepanjang 2025

Rabu, 21 Januari 2026 | 21:35 WIB
Satpol PP Angkut Lapak PKL yang Berjualan di Fasilitas Umum di Padang

Satpol PP Angkut Lapak PKL yang Berjualan di Fasilitas Umum di Padang

Rabu, 21 Januari 2026 | 19:31 WIB
Wali Kota Padang Lantik Penjabat Sekda, Tekankan Penguatan Birokrasi dan Program Unggulan

Wali Kota Padang Lantik Penjabat Sekda, Tekankan Penguatan Birokrasi dan Program Unggulan

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:45 WIB
13 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan di Wilkum Polres Solok Kota pada 2025

13 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan di Wilkum Polres Solok Kota pada 2025

Rabu, 21 Januari 2026 | 15:25 WIB
Next Post

Naik Lagi, Hari Ini 55 Warga Sumbar Terkonfirmasi Positif Covid-19

Leave Comment

#TERPOPULER

  • 8 Perusahaan Kehutanan dan Perkebunan di Sumbar Dicabut Izinnya, Tersebar di Empat Kabupaten

    8 Perusahaan Kehutanan dan Perkebunan di Sumbar Dicabut Izinnya, Tersebar di Empat Kabupaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ukur Tanah, Petugas Kantor Pertanahan Pesisir Selatan Dikejar Pakai Parang, Mobil Dirusak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terperosok ke Area Sawah, Seorang Pengendara Motor di Pesisir Selatan Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petani di Tanah Datar Tanam Ganja, Polisi Temukan 42 Batang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diputus MK: Anggota Polri Sah Rangkap Jabatan di Luar Kepolisian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Wali Kota Padang Instruksikan Perangkat Daerah Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Wali Kota Padang Instruksikan Perangkat Daerah Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:00 WIB
Perjuangan Bupati Dharmasraya ke Pemerintah Berhasil, 2 Jembatan Akan Dibangun Kembali

Perjuangan Bupati Dharmasraya ke Pemerintah Berhasil, 2 Jembatan Akan Dibangun Kembali

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:00 WIB
Galian C Diduga Ilegal Beroperasi di Sungai Batang Anai di Padang Pariaman

Galian C Diduga Ilegal Beroperasi di Sungai Batang Anai di Padang Pariaman

Rabu, 21 Januari 2026 | 22:15 WIB
Sebuah Mobil Terbakar di SPBU di Pasaman Barat Saat Pengisian BBM

Sebuah Mobil Terbakar di SPBU di Pasaman Barat Saat Pengisian BBM

Rabu, 21 Januari 2026 | 22:09 WIB
Jual Obat Keras kepada Pelajar, Pria di Limapuluh Kota Ditangkap, 24.223 Butir Disita

Jual Obat Keras kepada Pelajar, Pria di Limapuluh Kota Ditangkap, 24.223 Butir Disita

Rabu, 21 Januari 2026 | 21:45 WIB
Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id