Kabupaten Agam – Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba di daerah setempat. Dari penangkapan itu petugas mengamankan barang bukti hampir 1 kilogram ganja dan 20 paket sabu.
Pelaku pertama yang ditangkap inisial RI (50) warga Pasa Maninjau Kecamatan Tanjung. Polisi menyita barang bukti 50 gram ganja dari tangan RI. Kepada polisi RI mengaku sebagai pengedar dan mendapatkan ganja dari YU alias Kudun (54) warga Aia Angek Jorong Gasang Kenagarian Maninjau Kabupaten Agam.
Kasat Narkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah mengatakan, bahwa pihaknya langsung bergerak menangkap YU. Rupanya YU merupakan residivis dalam kasus yang sama.
“Saat YU alias Kudun ditangkap, petugas berhasil menyita barang bukti ganja seberat 800 gram. Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya di penyabungan Sumut,” ungkap Aleyxi dikutip dari keterangannya, Sabtu (10/8).
Penangkapan berlanjut dengan pelaku lainnya di kasus berbeda. Kali ini petugas menangkap BS (30) warga Koto Tinggi Kenagarian Duo Koto Kecamatan Tanjung Raya.
Pelaku ditangkap saat sedang menunggu pembeli di pinggir jalan kawasan Maninjau, Jorong Pasa Ahad Kenagarian Duo Koto pada Jumat (9/8) sekira pukul 01.00 WIB.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti 20 paket sabu. Pelaku mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seorang bandar di daerah Maninjau.