Padang Panjang – Satreskrim Polres Padang Panjang menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Penangkapan berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor saat berburu babi di Batipuh, Tanah Datar.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto mengatakan, awalnya korban Akbar Fadilah melapor kehilangan motor ke Polsek Batipuh pada September 2023 lalu. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Dalam waktu singkat identitas pelaku terungkap. Polisi langsung memburu dan menangkap pelaku.
Pelaku pertama yang ditangkap adalah JB (33). Dia ditangkap di rumahnya di Batipuh, Rabu (18/10) sekira pukul 08.00 WIB.
Dua pelaku lainnya ZK (38) dan ES (26) ditangkap di daerah Tambangan Kecamatan X Koto Tanah Datar sekira pukul 09.00 WIB.
“Pelaku JB ini merupakan residivis kasus pencurian yang sudah dua kali dipenjara,” ungkap AKBP Donny saat jumpa pers di Mapolres Padang Panjang, Jumat (20/10).
Kepada polisi pelaku JB mengaku cuma butuh waktu 5 detik untuk membobol kunci sepeda motor incarannya.
Motor curian itu dijual pelaku seharga satu sampai tiga juta rupiah.
Pelaku juga mengaku sudah 11 kali melancarkan aksinya di berbagai daerah seperti Padang, Bukittinggi, Payakumbuh, dan Tanah Datar.
Dari tangan ketiga pelaku polisi menyita delapan 8 unit sepeda motor matik dan peralatan yang digunakan saat beraksi.
“Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Padang Panjang untuk penyidikan selanjutnya. Pelaku akan dikenakan pasal 363 yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Kapolres.















