Padang Panjang – Polisi menangkap tiga pria masing-masing inisial FR (21), SR (45) dan AS (33) di Kota Padang Panjang Sumatera Barat. Ketiganya ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kasat Narkoba Polres Padang Panjang AKP Rommy Hendra mengatakan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat Kelurahan Ganting yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah setempat.
Polisi kemudian menindaklanjuti informasi itu dengan penyelidikan intensif. Hasilnya, petugas mencurigai keterlibatan salah satu pelaku yakni FR.
“FR akhirnya diamankan di rumah di Kelurahan Ganting pada Rabu 21 Agustus 2024 sekira pukul 19.30 WIB. Ketika dilakukan penggeledahan petugas menemukan tiga timbangan digital dan dua alat hisap sabu,” sebut AKP Rommy, Sabtu (24/8).
Tak hanya itu, FR juga mengaku memakai sabu bersama SR. FR bilang sabu diperoleh dari SR.
Petugas lantas menangkap SR di rumahnya di Simpang Monas Kelurahan Ngalau Padang Panjang. Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti bukti satu paket di kamar SR.
“Berdasarkan hasil introgasi terhadap SR, sabu diperoleh dari AS warga Ransam Kelurahan Ekor Lubuk. Petugas kemudian menangkap AS di rumahnya dan menemukan dua paket sabu,” terang Rommy.
Saat ini ketiga pelaku ditahan di Mapolres Padang Panjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.