SUMBARKITA.ID — Polres Pasbar kembali menangkap tiga pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Lubuk Baka, Nagari kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh. Akan tetapi, pemodal dan pengawas lapangan masih diburu polisi.
Waka Polres Pasbar Kompol Chairul Amri Nasution mengatakan, selain menangkap tiga pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti yakni satu unit alat berat jenis ekskavator.
“Selain itu juga diamankan satu unit pipa warna biru dengan panjang dua meter, dua unit dulang yang terbuat dari kayu, tiga lembar karpet warna hijau untuk melakukan penyaringan, satu unit timbangan digital, hasil dari penambangan emas kurang lebih 10 gram dan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 27 jerigen,” ungkap Kompol Chairul didampingi Kanit Tipidter Aipda Ilva Yanarida dan Kasi Humas AKP Rosminarti saat jumpa pers di Mapolres setempat, Senin (31/7/2023).
Ketiga pelaku yakni inisial API (29), A (34) dan NS (36) ditangkap pada Sabtu (29/7/2023) dini hari sekira pukul 03.00 WIB. Enam pelaku lainnya masih buron.
Kompol Chairul menegaskan, pihaknya komit melakukan penindakan terhadap PETI di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.
“Polres Pasaman Barat di bawah pimpinan Kapolres AKBP Agung Basuki dan jajaran komitmen bahwa tidak ada tempat bagi pelaku ilegal, dan perkara kali ini kami pastikan masuk ke tahap penyidikan,” tegasnya.
Penangkapan bermula dari informasi yang diperoleh oleh Kanit Tipidter Aipda Ilva Yanarida bahwa ada aktivitas penambangan emas illegal yang dilakukan pada malam hari. Informasi itu ditindaklanjuti dengan menerjunkan 15 personel ke lokasi untuk melakukan penangkapan.
“Setibanya tim di lokasi, benar adanya aktifitas penambangan dan berhasil diamankan tiga orang pelaku sedangkan tiga orang lainnya berhasil kabur. Kemudian barang bukti beserta tersangka diamankan ke Mapolres,” ungkapnya.
Terhadap para pelaku dikenakan pasal 158 jo pasal 35 Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral batubara dan/atau pasal 89 ayat (1) huruf a dan b jo pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun serta pidana denda paling banyak 1 miliar rupiah. ***