SUMBARKITA.ID — Satpol PP terus gencarkan pengawasan dan penertiban terhadap kos-kosan di Kota Padang.
Pengawasan tersebut dilakukan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum agar tetap kondusif di Kota Padang.
Kasat Pol PP Padang Mursalim mengatakan, saat petugas melakukan pengawasan di salah satu kos-kosan di kawasan Pondok, Kecamatan Padang Selatan, petugas menemukan enam orang remaja yang tengah tidur bercampur antara laki-laki dan perempuan dalam kamar kos tersebut.
“Ada dua kos-kosan yang dilaporkan dan kami lakukan pengawasan ke sana. Ternyata benar ada satu kos-kosan yang kami dapati melanggar aturan. Dimana laki-laki dan perempuan bercampur tidur di dalamnya dan mereka sudah kita amankan,” ujar Mursalim dikutip dari keterangannya, Selasa (4/4/2023).
Mursalim menuturkan, berdasarkan temuan ini, pemilik rumah kos diberikan surat panggilan untuk menghadap PPNS.
“Karena pemilik diduga telah melanggar Perda 09 tahun 2016 tentang pengelolaan rumah kos,” tegasnya.
“Seharusnya pemiliki rumah kos bisa menciptakan ketertiban umum dan keamanan di tengah-tengah masyarakat dari tindakan penyalahgunaan rumah kos. Pemilik rumah kos harus melakukan pengawasan terhadap penyewa, bukan membiarkan penyewa tinggal ramai-ramai bercampur seperti itu,” sebut Mursalim.
Ia menegaskan, kos-kosan yang kerap didapati melakukan pelanggaran akan segera dilaporkan ke DPMPTSP untuk dilakukan penindakan sesuai aturan atau pencabutan atas izin yang dimiliki. ***