Jumat, 12 Juni 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Hukum & Kriminal

Tiga Mahasiswi Jadi Korban, Wanda Terdakwa Pembunuhan Mutilasi di Padang Pariaman Dituntut Mati

Rendi Hakimi SadriOleh : Rendi Hakimi Sadri
Selasa, 28 April 2026 | 16:05 WIB
in Hukum & Kriminal
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa tingkat kesadisan serta jumlah korban yang mencapai tiga orang menjadi dasar utama tuntutan pidana mati terhadap terdakwa Satria Juhanda alias Wanda (25) dalam sidang di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (28/4/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa tingkat kesadisan serta jumlah korban yang mencapai tiga orang menjadi dasar utama tuntutan pidana mati terhadap terdakwa Satria Juhanda alias Wanda (25) dalam sidang di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (28/4/2026).


Sumbarkita – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa tingkat kesadisan serta jumlah korban yang mencapai tiga orang menjadi dasar utama tuntutan pidana mati terhadap terdakwa Satria Juhanda alias Wanda (25) dalam sidang di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (28/4/2026).

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pariaman, Hendrio Suherman, menyebut tuntutan tersebut merupakan kombinasi dari sejumlah keadaan yang dinilai sangat memberatkan.

“Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis dan terhadap tiga orang korban. Itu bukan satu peristiwa berdiri sendiri, tetapi rangkaian. Kombinasi inilah yang menjadi dasar kami menjatuhkan tuntutan semaksimal mungkin, yaitu pidana mati,” ujar Hendrio kepada Sumbarkita usai persidangan.

Menurut jaksa, pembunuhan yang dilakukan terdakwa tidak hanya menghilangkan nyawa, tetapi juga disertai upaya sistematis untuk menghilangkan jejak. Salah satu korban dimutilasi dan dibuang ke aliran Sungai Batang Anai, sementara dua korban lainnya disembunyikan di dalam sumur tua di belakang rumah terdakwa di Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.

BACAJUGA

Dua Pemuda Beradik Kakak di Payakumbuh Kompak Jadi Pengedar Sabu-Sabu

Polda, Gubernur, serta 9 Bupati dan Wali Kota di Sumbar Dilaporkan Terkait Pertambangan Emas Ilegal

“Cara bertindak terdakwa menunjukkan adanya perencanaan dan upaya mengaburkan perbuatan. Itu memperkuat keyakinan kami bahwa unsur pembunuhan berencana terpenuhi,” katanya.

Hendrio juga menyinggung sikap terdakwa selama proses persidangan yang dinilai tidak kooperatif dan kerap berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

“Dalam persidangan, terdakwa beberapa kali memberikan keterangan yang berubah-ubah dan berbelit. Hal itu turut menjadi pertimbangan yang memberatkan karena tidak menunjukkan sikap penyesalan secara utuh,” ujarnya.

Jaksa menilai, perbuatan tersebut telah menimbulkan dampak luas, tidak hanya bagi keluarga korban, tetapi juga bagi rasa aman masyarakat di Padang Pariaman.


12Next
TOPIK Batang AnaiKejari PariamanKriminalMutilasiPadang PariamanPembunuhanPembunuhan BerencanaPN Pariamantuntutan mati

Baca Juga

Dua Pemuda Beradik Kakak di Payakumbuh Kompak Jadi Pengedar Sabu-Sabu

Dua Pemuda Beradik Kakak di Payakumbuh Kompak Jadi Pengedar Sabu-Sabu

Jumat, 12 Juni 2026 | 21:01 WIB
Bakar Peralatan Tambang Emas di Solok Selatan, Polisi Berharap Penambang Jera

Polda, Gubernur, serta 9 Bupati dan Wali Kota di Sumbar Dilaporkan Terkait Pertambangan Emas Ilegal

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:00 WIB
Razia Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan, Polisi Sita Ekskavator, Penambang Kabur

Razia Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan, Polisi Sita Ekskavator, Penambang Kabur

Jumat, 12 Juni 2026 | 15:00 WIB
Polisi Ringkus Dua Pengedar Narkoba di Payakumbuh, Ekstasi dan Sabu-Sabu Disita

Polisi Ringkus Dua Pengedar Narkoba di Payakumbuh, Ekstasi dan Sabu-Sabu Disita

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:51 WIB
Sopir Truk Pengangkut Solar Subsidi Ditangkap di Padang, Dibuntuti dari Padang Pariaman

Sopir Truk Pengangkut Solar Subsidi Ditangkap di Padang, Dibuntuti dari Padang Pariaman

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:15 WIB
Polisi Gerebek Tempat Penimbunan 2.520 Liter Solar Subsidi di Pesisir Selatan

Polisi Gerebek Tempat Penimbunan 2.520 Liter Solar Subsidi di Pesisir Selatan

Kamis, 11 Juni 2026 | 20:33 WIB
Leave Comment

#TERPOPULER

  • Pemko Payakumbuh Gelar Rakor MBG, Dorong Pangan Lokal dan Percepatan Sertifikasi SPPG

    Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sopir Truk Pengangkut Solar Subsidi Ditangkap di Padang, Dibuntuti dari Padang Pariaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Pertamax di Sumbar Lebih Mahal dari Daerah Lain, Ini Penjelasan Pemprov

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Gerebek Tempat Penimbunan 2.520 Liter Solar Subsidi di Pesisir Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 248 Kilometer Rel Mati di Sumbar Direncanakan Hidup Lagi, Investasi Awal Rp300 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Dua Pemuda Beradik Kakak di Payakumbuh Kompak Jadi Pengedar Sabu-Sabu

Dua Pemuda Beradik Kakak di Payakumbuh Kompak Jadi Pengedar Sabu-Sabu

Jumat, 12 Juni 2026 | 21:01 WIB
Pemko Padang Matangkan Persiapan Penilaian Kota Sehat 2026

Pemko Padang Matangkan Persiapan Penilaian Kota Sehat 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:05 WIB
Komisi I DPRD Padang Soroti Besarnya SiLPA dan Temuan Administrasi Honorarium dalam LKPD 2025

Komisi I DPRD Padang Soroti Besarnya SiLPA dan Temuan Administrasi Honorarium dalam LKPD 2025

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:50 WIB
2 Rumah, 32 Rumah Petak, dan 1 Gudang Onderdil Motor di Padang Terbakar

2 Rumah, 32 Rumah Petak, dan 1 Gudang Onderdil Motor di Padang Terbakar

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:29 WIB
Bakar Peralatan Tambang Emas di Solok Selatan, Polisi Berharap Penambang Jera

Polda, Gubernur, serta 9 Bupati dan Wali Kota di Sumbar Dilaporkan Terkait Pertambangan Emas Ilegal

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:00 WIB
Next Post
Pelajar SMP di Limapuluh Kota Ditangkap, Diduga Setubuhi Anak hingga Hamil dan Paksa Aborsi

Pelajar SMP di Limapuluh Kota Ditangkap, Diduga Setubuhi Anak hingga Hamil dan Paksa Aborsi

Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id