SUMBARKITA.ID — Tiga tersangka komplotan pencuri sapi ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres Solok Kota, Rabu (17/5/2023). Ketiganya yakni Y (30) dan A (56) warga Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan, serta R (51) warga Nagari Batu Banyak Kecamatan Lembang Jaya Kabupaten Solok.
Kasat Reskrim Polres Solok Iptu Nanang Saputra mengatakan, penangkapan berawal dari laporan korban bernama Andri (49) warga Jalan Muaro Kelurahan Tanah Garam Kota Solok.
“Korban melapor kehilangan dua ekor sapi. Kejadian itu diketahui saat korban hendak mengeluarkan sapi dari kandang pada Selasa (16/5/2023) sekira pukul 06.30 WIB. Dimana saat itu sapi miliknya tidak ada lagi,” ungkap Iptu Nanang, Kamis (18/5/2023).
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Solok Kota. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menemukan petunjuk berdasarkan rekaman CCTV, yakni mobil Suzuki pikap yang digunakan oleh terduga pelaku.
“Kendaraan tersebut akhirnya berhasil diamankan di Jalan Bypass KTK Kota Solok, pada Rabu (17/5/2023) sekira pukul 09.30 WIB,” kata Iptu Nanang.
Selain menemukan barang bukti, saat itu polisi juga menangkap dua pelaku, Y dan A. Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui dua sapi betina hasil curian itu ditadah oleh tersangka R.
Saat ini tiga tersangka tersebut ditahan di Mapolres Solok. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni mobil pikap Suzuki Carry dan dua ekor sapi betina warna coklat dan putih abu abu.
Saat ini polisi masih memburu satu tersangka lainnya.
“Tersangka akan dikenakan pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Kasat Reskrim. ***